Polisi terus menyelidiki kasus pedagang keripik di Jambi, JA alias Nanda, yang meminta sodomi sejumlah anak di bawah umur. Hasil penyelidikan, korbannya bertambah 2 orang dan total menjadi 7 korban.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan tambahan 2 orang korban itu berdasarkan hasil pemeriksaan 5 orang korban yang telah diambil keterangannya. Dari laporan 5 korban sebelumnya, polisi telah mengamankan pelaku.
"Benar, dalam pemeriksaan kita temukan ada 2 korban baru yang muncul setelah pemeriksaan 5 orang korban sebelumnya," katanya, Sabtu (8/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengatakan dua orang tambahan korban itu juga berstatus di bawah umur dan masih pelajar. Pihaknya akan segera memeriksa 2 tambahan korban baru tersebut.
"Ke depan kami akan lakukan pemeriksaan kepada 2 orang anak ini," ujarnya.
Para korban ini diketahui diminta untuk melakukan aktivitas seksual sesama jenis dengan pelaku. Korban diminta untuk menyodomi pelaku di sejumlah tempat seperti, indekos, rumah kosong, dan lapangan bola.
Dengan bertambahnya korban baru, Andri menyebut tak menutup kemungkinan ada korban lain. Maka dari itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk mencari informasi jika ada laporan korban lain dari pelaku untuk segera melapor.
"Kami juga sampaikan kepada rekan-rekan Bhabinkamtibmas tempat tinggal tersangka dan korban, apabila ada korban baru segera melaporkan ke kita. Ya, kita berharap tidak ada korban baru lagi," ujarnya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian ke orang tuanya. Tak terima diperlakukan seperti itu, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
"Korban ada 6 tapi yang baru lapor ada 5. Semuanya di bawah umur," kata Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Jumat (31/5/2024).
Para porban yakni MAS (14), MI (18), DS (15), RS (16) dan H (18). Rata-rata para korban masih berstatus pelajar di Kota Jambi.
Atas perbuatannya pekaku telah diamankan di Mapolda Jambi. Dia akan dijerat pasal pencabulan sebagaimana diatur Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(csb/csb)