Seorang pedagang makanan ringan di Kota Jambi berinisial JA alias Nanda (29), diamankan polisi atas kasus pencabulan. Pasalnya, dia meminta 6 orang remaja untuk menyodomi dirinya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian ke orang tuanya pada akhir April 2024 lalu. Tak terima diperlakukan seperti itu, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
"Korban ada 6 tapi yang baru lapor ada 5. Semuanya di bawah umur," kata Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Jumat (31/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun korban yang baru melapor yakni berinisial MAS (14), MI (18), DS (15), RS (16) dan H (18). Rata-rata para korban masih berstatus pelajar di Kota Jambi.
Imam menjelaskan modus pelaku dengan mengajak korban yang baru dikenal di tempat umum dari konter hp dan bengkel. Ia kemudian melakukan bujuk rayu dengan mengimingi korban dengan sejumlah uang dan mentraktir makan korban.
"Pelaku memberi imbalan sejumlah uang kepada korban dan akan mentraktir makan dan rokok," ungkapnya.
Saat melancarkan aksinya, tanpa disadari pelaku merekam korban saat melakukan aktivitas asusila tersebut. Rekaman video itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk kembali mengajak korban.
"Iya selain imbalan dia memberi ancaman pelaku ini melakukan rekaman. Rekaman itu untuk mengancam korban melakukan kembali," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa.
Kristian menyampaikan dalam ancaman itu, jika korban tidak datang maka dia akan menyebarkan video tersebut ke media sosial.
"Kalau kau tidak hadir nanti video ini aku sebarkan," ujar Kristian meniru perkataan pelaku.
Para korban itu diketahui diminta untuk disodomi di kosan, rumah kosong, dan lapangan bola. Pelaku juga selalu mengincar korban yang masih anak-anak atau di bawah umur.
"Selain pelaku kami juga amankan barang bukti pakaian korban, HP, dan tisu magic," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal pencabulan sebagaimana diatur Undang-undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(csb/csb)