Dua residivis di Pangkalpinang, Bangka Belitung, bernama Hendra Gunawan (49) dan Suharjo (55) ditangkap polisi. Mereka ditangkap setelah mencuri 3.500 batu bata di sebuah tanah kavling.
"Keduanya merupakan residivis kasus narkoba dan penipuan tahun 2016. Kita kembali tangkap karena melakukan aksi pencurian batu bata," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman kepada detikSumbagsel, Sabtu (8/6/2024).
Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku dilakukan di Jalan Puskesmas Gang Salma, Jeramba Gantung, Kecamatan Gabek, pada Jumat (31/5) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Kondisi TKP saat itu sedang sepi, progres pembangaun rumah belum dimulai.
Korban kemudian melaporkan pencurian bahan bangunan ini ke pihak kepolisian. Anggota dari Polresta Pangkalpinang yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan. hingga menangkap kedua pelaku.
"Barang bukti dicuri dengan cara diangkut menggunakan mobil pikap yang disewa pelaku. Pencarian itu dilakukan sebanyak 2 kali di TKP yang sama," tegas Kasat.
Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Tersangka kemudian berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, Kamis (6/6/2024) malam.
"Setelah kita amankan, ternyata pelakunya adalah residivis. Kita amankan bersama barang bukti bata bata 1.150 keping dan 2 mobil yang digunakan untuk mengangkut," ujarnya.
Pelaku mengakui perbuatanya. Ide itu muncul ketika teman Harjo sedang membutuhkan batu bata merah. Ia kemudian menemui Hendra, dan disarankan untuk melakukan aksi pencurian.
Hendra diketahui pernah berkerja sebagai penjaga tanah kavling. Dia tahu lokasi di mana ada tumpukan batu bata yang akan dijadikan target. Singkat cerita, keduanya kemudian menyewa mobil berikut sopirnya.
Ada dua mobil dan sopir yang disewa pelaku. Sopir mengaku tak mengetahui jika mereka dibayar untuk membawa batu bata merah curian.
Sopir pertama mendapat upah 350 ribu dari penjualan Rp 700 ribu. Sedangkan, sopir kedua 250. Sisa uang hasil kejahatan oleh pelaku dibagi dua dan diberikan narkoba.
"Uang hasil menjual batu bata merah milik korban digunakan oleh kedua pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Akibat perbuatanya kini peleku telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolresta Pangkalpinang. Termasuk barang bukti yang berhasil disita polisi.
(csb/csb)