Gudang Minyak Ilegal di Musi Rawas Dibongkar Polisi, Pemilik Diburu

Sumatera Selatan

Gudang Minyak Ilegal di Musi Rawas Dibongkar Polisi, Pemilik Diburu

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 08 Jun 2024 14:00 WIB
Petugas gabungan bongkar gudang minyak ilegal di Musi Rawas, Sumatera Selatan
Petugas gabungan bongkar gudang minyak ilegal di Musi Rawas, Sumatera Selatan. (Foto: Istimewa/Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Gudang minyak ilegal di Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel), dibongkar polisi. Saat ini, petugas tengah memburu pemilik gudang yang belum diketahui tersebut.

Gudang minyak ilegal itu berada di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Sumsel. Pembongkaran dilakukan pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi mengatakan kegiatan pembongkaran gudang minyak ilegal tersebut dilaksanakan terkait dengan STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor: STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana MIGAS.

"Benar, unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, bersama Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi, Satpol PP, dan Damkar telah melakukan pembongkaran gudang minyak ilegal milik OTD di lokasi tersebut," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (8/6/2024).

Setelah berhasil melakukan pembongkaran, kata Andi, polisi menyita beberapa barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas.

"Untuk barang bukti minyak kosong, hanya menemukan beberapa drum kosong, jiriken kosong, selang dan barang bukti lainnya," ungkapnya.

Terkait dengan pemilik gudang minyak ilegal tersebut, Andi menjelaskan bahwa polisi sedang melakukan proses penyelidikan.

"Pemiliknya sedang dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas," ungkapnya

Andi mengimbau kepada oknum lainnya agar tidak melakukan tindakan pengolahan serta pengeboran minyak ilegal. Bila tertangkap, sambngnya, pelaku akan dikenakan hukuman sesuai Undang-undang RI No 22 Tahun 2021, Tentang Migas, Pasal 52 dan Pasal 54, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

"Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads