Mangibul Marbun Lumban Gaol (51), seorang ayah yang memperkosa 3 anak kandungnya di Jambi mengaku tidak sengaja memperkosa 3 anak kandungnya. Warga Tanjung Jabung Barat, Jambi itu sudah 7 kali memperkosa anaknya dan kini mengaku menyesali perbuatannya.
Pengakuan Marbun itu saat ditanya oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, saat konferensi pers, Jumat (7/6/2024).
"Unsur ketidaksengajaan, Pak. Saya menyesal, Pak, melakukan itu. Saya tidak akan mengulangi lagi, Pak," ujar Marbun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku tega memperkosa anaknya untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Ia sudah 7 kali memperkosa ketiga anaknya.
"Seingat saya 7 kali, Pak," sebutnya.
Pelaku melakukan perbuatannya sejak 2021. Anak pertamanya berusia 16 tahun diperkosa sejak tahun 2021, sedangkan anak kedua berusia 12 tahun dilakukan pada 2023 dan anak ketiga berusia 11 tahun dilakukan pada 2022.
"Pertama kali antara 2021-2022, Pak. Anak kedua 2023 dan anak ketiga 2022, Pak," ujarnya.
Aksi asusila itu pertama kali dilakukan saat mereka masih tinggal di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Lalu, berlanjut saat mereka merantau ke Tanjung Jabung Barat, Jambi.
"Di jalan (pertama memperkosa), Pak, di Tebing Tinggi, kedua dan ketiga di Tanah Tumbuh Kabupaten Tanjung Jabung Barat," katanya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengungkap motif pelaku memperkosa tiga anak kandungnya untuk memuaskan hasrat seksual.
"Motifnya ini yang melatarbelakangi sampai saat ini kami lakukan pemeriksaan bahwa untuk pemenuhan (hasrat) seksual," katanya.
Kristian mengatakan tiga anak pelaku menjadi korban kebejatannnya. Ada yang dicabuli hingga ada yang diperkosa.
"Karena yang bersangkutan hasrat seksual mungkin tinggi sehingga dia melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Kristian mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi oleh keluarga korban. Tindakan asusila itu terungkap saat terjadi pertengkaran anak sang anak dengan pelaku.
"Jadi pada saat kumpul keluarga ada cekcok antara anak nomor 2 inisial M itu dengan bapaknya di rumah itu. Kemudian didengar oleh ibunya. Kemudian ditanya oleh ibunya, apa yang pernah dilakukan oleh bapaknya. Berceritalah anak ini dan terbuka kepada ibunya," ujar Kristian.
Dari cerita sang anak, terbongkar kebejatan Marbun yang selama ini terpendam. Aksi itu sudah dilakukan sejak 2021. Ia telah mencabuli dan memperkosa tiga anak kandungnya yang berusia 16 tahun, 12 tahun, dan 11 tahun.
"Ada pertengkaran anak dengan bapaknya ini sehingga secara spontan menyampaikan hal itu sehingga diketahui mamaknya," jelas Kristian.
Korban tak kuasa untuk menceritakan perbuatan ayahnya itu selama ini lantaran pelaku mengancam akan menyakiti bahkan membunuh korban. Ancaman itu membuat korban ketakutan hingga memendamnya.
"Kenapa anaknya ini memendam? Jadi modusnya ini melakukan pengancaman. Jangan kau bilang ke mamakmu akan dibunuh, sehingga anak merasakan ketakutan itu," terangnya.
Setelah perbuatan sang ayah terungkap, akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi pada 31 Mei 2024. Pelaku awalnya ditangkap oleh ormas dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang 35 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(dai/dai)