Bayi di Palembang Dianiaya Bibi, Dugaan Iri Lebih Disayangi Nenek

Sumatera Selatan

Bayi di Palembang Dianiaya Bibi, Dugaan Iri Lebih Disayangi Nenek

Bagus Rahmat Nugroho - detikSumbagsel
Kamis, 06 Jun 2024 18:40 WIB
Ibu korban saat membuat laporan polisi usai anaknya dianiaya kakak kandungnya sendiri.
Foto: Ibu korban saat membuat laporan polisi usai anaknya dianiaya kakak kandungnya sendiri. (Bagus Rahmat Nugroho)
Palembang -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DA melaporkan kakak kandungnya, AH karena menganiaya anaknya. Penganiayaan terhadap bayi berusia 1 tahun itu oleh bibinya itu dugaan dipicu iri karena lebih disayangi neneknya.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Lebak Murni, Lorong Karya Murni 2, Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan pada hari Rabu, (5/6/2024) pukul 09.30 WIB .

Ibu korban mengaku peristiwa penganiayaan itu terjadi saat mereka hendak pulang ke rumah. Lalu tiba-tiba pelaku menggunakan motor menabrak dirinya yang sedang menggendong korban dari belakang.

"Kami dari tempat nyai (nenek korban) mau pulang ke rumah. Terus kakak kandungku (AH) ini nabrak kami dari belakang. lalu dia meneriaki bayi saya dan langsung memukul anak ini," kata dia, Kamis (6/6/2024).

DA menjelaskan AH tidak senang dengan anaknya karena berpikir bahwa anaknya itu lebih disayang oleh sang nenek.

"Tidak senang sama anak ini dipikirnya nyai lebih sayang sama cucunya yang ini daripada cucu lain. Itu penilaian dia. Padahal yang namanya cucu sama kan. Iya karena dia masih kecil ini kan jadi mainan nyai-nyai nian gitu. Makanya dia iri sekali sama anak ini," ucapnya.

DA menuturkan kejadian tersebut bukan pertama kali. Pada kejadian pertama, sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Kejadian lah dua kali, sekali kami pernah maafin antara keluarga kan. Ini kedua kalinya tidak bisa kami maafkan lagi. Mana dia nantang juga kalau tidak di lapor ke polisi dia bakal terus menganiaya anak ini makanya aku ke sini," jelasnya.

Akibatnya anaknya mengalami sejumlah memar akibat penganiayaan yang dilakukan bibinya itu. Tak hanya anaknya, DA juga turut menjadi korban pemukulan dan mengalami memar di kepala, leher, dan kaki.

"Memar di kepala, leher, tangan dan sudah divisum. Kalau aku di kepala, leher, dan kaki," tukasnya.

Atas kejadian itu, AH bisa dijerat dengan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 Juncto 76 C UU 35/2014.

"Laporan sudah kami terima dan kami terbitkan lalu akan kami teruskan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli.

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho peserta Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)


Hide Ads