Pria asal Kretek, Bantul, DI Yogyakarta, IRS alias Jepon (24), ditangkap polisi terkait pembunuhan Tiyasmi (54), warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Jepon tergiur dengan HP dan uang Rp 150 ribu milik korban.
Jepon ditangkap di kawasan Maguwoharjo, Sleman, pada Sabtu (1/6/2024), sekitar pukul 14.00 WIB. "Sudah kita kejar enam hari," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi.
Jepon diserahkan ke Polres Bantul. Dia mengaku membunuh Tiyasmi dengan cara mencekik dan membekap pakai bantal. Juga menyumpal mulut korban dengan tisu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiyasmi tewas di kos kawasan Parangtritis, Bantul, pada Kamis (23/5). Jasadnya ditemukan tetangga kosnya sekitar pukul 05.45 WIB.
"Untuk motif pembunuhan, tersangka ingin menguasai harta benda milik korban, yaitu HP dan uang Rp 150 ribu," jelas Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry, Senin (3/6).
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Terancam hukuman 15 tahun penjara.
(trw/trw)