Kronologi Bocah SD Diperkosa hingga Melahirkan Lalu Bayinya Dibuang

Sumatera Selatan

Kronologi Bocah SD Diperkosa hingga Melahirkan Lalu Bayinya Dibuang

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 04 Jun 2024 13:40 WIB
Tersangka pemerkosaan anak hingga melahirkan saat diamankan di kantor polisi
Tampang pelaku pemerkosaan bocah SD hingga melahirkan di OKI (Foto: Dok Polres OKI)
Ogan Komering Ilir -

A (13), bocah SD di Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi korban pemerkosaan hingga hamil dan melahirkan. Bayi yang baru dilahirkan itu dibuang di teras rumah warga.

Kronologi Pemerkosaan

Peristiwa malang itu bermula saat A sedang bermain ke rumah temannya pada Mei 2023 lalu. Kebetulan teman korban merupakan anak dari Tau (46), pelaku pemerkosaan.

Saat itu, lanjutnya, korban A dan temannya bermain. Karena diajak makan menolak, A akhirnya ditinggal di ayunan di depan teras rumah oleh temannya masuk ke dalam untuk makan di dapur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itulah tersangka (Tau) keluar dari dalam rumah dan menghampiri korban dan memegang tangan kiri korban sambil berkata ayo ikut saya. Pada saat itu korban menolak sambil menggelengkan kepala. Kemudian tersangka menarik tangan korban dan membawanya ke rumah kosong milik tersangka yang berjarak sekitar lima meter dari rumah yang dihuni saat ini." kata Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, Selasa (4/6/2024).

Lalu pelaku membawa korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci. Pelaku lantas membawa korban masuk ke dalam kamar rumah hingga akhirnya memperkosa sambil mengancam akan membunuhnya.

ADVERTISEMENT

"Usai melancarkan aksinya pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan seraya keluar dari dalam rumah begitu juga dengan korban yang kembali duduk di teras," ungkapnya.

Tak hanya sekali, aksi bejat itu kembali dilakukan pelaku setiap ada kesempatan hingga setidaknya 8 kali dilakukan dalam kurun waktu sekitar 4 bulan di 2023.

Bayi hasil pemerkosaan itu dibuang ke teras rumah warga, simak halaman selanjutnya...

Bayi Baru Dilahirkan Dibuang

Singkat cerita korban hamil dan melahirkan pada Jumat (10/5/2024) lalu. Korban yang kebingungan memutuskan membuang bayi tersebut ke teras rumah warga di Desa Suka Mulya, Kecamatan Lempuing, Ogan komering Ilir.

Temuan bayi tersebut dilaporkan warga ke polisi. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah terhadap A, yang merupakan ibu bayi tersebut.

"Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Polsek Lempuing, ternyata bayi laki-laki dengan kondisi masih hidup yang diletakkan di teras rumah warga Blok B Desa Suka Mulya Lempuing merupakan bayi yang lahir dari seorang pelajar di bawah umur berinisial A (13) yang dicabuli (diperkosa) hingga melahirkan," ungkap Kapolres kepada detikSumbagsel, Selasa (4/6/2024).

Usai didalami polisi, katanya, ABG itu mengaku melahirkan bayi tersebut dan membuangnya di teras rumah warga karena ketakutan setelah menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku berinisial Tau (46).

"Kemudian kita selidiki ternyata pelaku T, warga Desa Sindang Sari Kecamatan Lempuing OKI merupakan tetangga korban, selanjutnya dilakukan penangkapan dam yang saat ini sudah menjalani proses penahanan di Unit PPA polres OKI," katanya.

Pengungkapan ini, lanjutnya, berawal dari petunjuk kardus yang digunakan A saat meletakkan bayi di depan teras rumah warga. Pada bagian kardus itu tertera tulisan S Sari, setelah dilakukan penyelidikan ternyata maksud tulisan tersebut adalah Sidang Sari nama Satu desa di kecamatan Lempuing.

"Kemudian tim kita melakukan penyelidikan dan penelusuran dari mana asal kardus tersebut hingga akhirnya mengarah pada si Ibu tersebut, dan setelah didatangi di rumah didapati kondisi tubuh A pasca melahirkan sehingga dilakukan interogasi dan mengaku bahwa telah melahirkan," bebernya.

Pelaku Pemerkosaan Tetangga Korban

Hendrawan menuturkan A akhirnya mengakui menjadi korban pemerkosaan hingga melahirkan. Pelaku merupakan tetangganya sendiri, Tau. Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sedang saat tersangka diperiksa intensif dia mengakui perbuatan tersebut dan setidaknya telah mencabuli (memperkosa) korban lebih dari delapan kali sejak Mei-September 2023, hingga korban hamil dan melahirkan," terangnya.

"Atas perbuatannya tersangka ditahan dan telah dijerat dengan pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara," jelas Kapolres.

Halaman 2 dari 2
(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads