Perampok Sadis Gasak HP Usai Bunuh Nurhadi Diciduk di Bandung

Sumatera Selatan

Perampok Sadis Gasak HP Usai Bunuh Nurhadi Diciduk di Bandung

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 04 Jun 2024 06:29 WIB
TKP yang dipasang police line dan Herman saat diamankan.
Foto: TKP yang dipasang police line dan Herman saat diamankan. (Kolase Prima/Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Nurhadi (45), warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tewas usai menjadi korban perampokan sadis. Pelaku bernama Herman (53) yang kabur ke Bandung, Jawa Barat akhirnya ditangkap polisi.

Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Katanya, Herman ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Bayung Lencir dan Satreskrim Polres Muba pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Iya benar, pelaku pencurian dengan kekerasan (perampokan) yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu sudah ditangkap," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (3/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa yang dialami Nurhadi itu, katanya, dilakukan Herman bersama rekannya (DPO), di Jalan Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir Muba pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Bahwa dalam melakukan aksinya pelaku berdua dengan kawannya yang sekarang masih buron," katanya.

ADVERTISEMENT

Susi menyebutkan antara korban dan pelaku saling mengenal karena pelaku sering mencuci mobil korban. Sebelum kejadian, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di TKP membahas sesuatu.

"Saat bertemu di sana kemudian terjadilah pembunuhan terhadap korban menggunakan palu dan pisau. Karena saat ditemukan di TKP, korban menderita luka jebol pada bagian kepala dan luka tusuk pada leher," katanya.

Penganiayaan berujung korban tewas itu dilakukan pelaku di dalam mobil korban Toyota Fortuner abu-abu metalik nopol K 9378 WH. Pelaku usai kejadian membawa kabur Hp korban.

"Usai membunuh korban, pelaku kabur dan meninggalkan mobil korban. Sedangkan Hp korban hilang dibawa kabur pelaku. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu Polsek Bayung Lencir," katanya.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Usai 3 bulan buron polisi yang mengendus warga Pacoran, Jakarta Selatan itu bersembunyi di Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Bandung lalu menangkapnya dan membawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelaku (Herman) ditetapkan tersangka, kami jerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan untuk pelaku lain masih dilakukan pengejaran," jelasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads