Pemilik Tambang Minyak Ilegal di Muba Ditangkap Saat Bersembunyi di Lampung

Sumatera Selatan

Pemilik Tambang Minyak Ilegal di Muba Ditangkap Saat Bersembunyi di Lampung

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 01 Jun 2024 17:01 WIB
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan illegal drilling di Muba yang mengakibatkan korban tewas.
Foto: Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan illegal drilling di Muba yang mengakibatkan korban tewas. (Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Seorang pria berinisial RH (38), pemilik tambang minyak ilegal di Musi Banyuasin berhasil diringkus polisi. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Provinsi Lampung.

RH sendiri ditangkap setelah tambang minyak ilegal miliknya diduga mengeluarkan gas beracun dan menyebabkan satu orang pekerja tewas. Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto mengatakan tersangka RH (38) ditangkap di persembunyian di salah satu penginapan di Jalan Pangeran Emir M. Noer Nomor 39 Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

"Iya tersangka sudah kita amankan pada Kamis (30/5/2024) di Bandar Lampung," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (1/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susianto menjelaskan kejadian bermula ketika pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, saat korban N, YI, AS dan DA melakukan kegiatan memeras minyak mentah yang tumpah karena meluber ke anak sungai di Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba.

"Saat melakukan kegiatan tersebut tiba-tiba keempatnya tidak sadarkan diri, korban N tidak sadarkan diri dengan posisi terlungkup di genangan air sungai membuat korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia. Sementara 3 orang yang tidak sadarkan diri dilarikan ke rumah sakit terdekat dan saat ini sudah sehat kembali," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akibat peristiwa tersebut, lanjut Susianto, pihak Satreskrim Polres Muba, Polsek Keluang dan personil Subdit Tipiter Dit Krimsus Polda Sumsel melakukan investigasi dan mitigasi. Lalu diketahui ternyata luapan minyak ke sungai tersebut diakibatkan adanya kegiatan illegal drilling.

"Setelah diselidiki ternyata kegiatan illegal drilling milik tersangka RH yang minyaknya meluber/meluap hingga masuk ke anak sungai," ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi, akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pemilik usaha illlegal drilling di Bandar Lampung. Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 unit mesin sedot, 1 buah canting besi panjang 5 meter, 1 set stager, 1 buah jerigen berisi cairan berwarna hitam diduga minyak mentah sebanyak 5 liter.

"Tersangka dijerat, pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Jo pasal 359 KUHP , dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemeras minyak mentah di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tewas diduga usai menghirup gas beracun di lokasi penambangan minyak ilegal. Selain itu, ada 3 orang pingsan.

Terkait dengan adanya kejadian warga tewas diduga menghirup gas beracun di lokasi penambangan minyak ilegal, Humas Polres Muba AKP Susianto membantahnya.

"Tidak benar jika korban meninggal usai hirup gas beracun di tempat di lokasi penambangan minyak ilegal," katanya kepada detikSumbagsel, Minggu (26/5/2024).

Dijelaskan Susianto, di lokasi itu ada 4 pria di sungai yang ada aliran minyak mentah. Keempat orang ini memeras minyak mentah tersebut. Kemudian mereka mabuk dan 1 orang terjatuh ke dalam sungai lalu meninggal dunia.

"Jadi itu bukan tempat penambangan minyak ilegal tetapi sungai di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang Muba," ungkapnya.




(dai/dai)


Hide Ads