Dua truk bermuatan BBM ilegal asal Musi Banyuasin (Muba) terjaring patroli Sat Brimob di Palembang. Polisi menyita 21.000 liter BBM ilegal yang akan diselundupkan ke Lampung.
Dua truk itu lalu diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel. Mengenai kasus penyelundupan BBM ilegal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.
"Iya, kedua truk dengan muatan tersebut diamankan dalam waktu dan lokasi yang berbeda di Palembang," kata Kombes Narto dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (17/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Narto, pengungkapan kasus itu bermula saat personel Sat Brimob Polda Sumsel berpatroli pada Rabu (15/5) malam. Polisi lalu menemukan truk Isuzu Elf BG 8856 NY yang mencurigakan, melintas di jalan Palembang.
"Saat diperiksa ternyata truk tersebut mengangkut BBM sebanyak 11.000 liter," kata Narto.
Dari situ, tim langsung mengamankan sopir truk berinisial DW dan kernetnya DR, berikut 2 ponsel yang digunakan oleh mereka untuk berkomunikasi dalam menyelundupkan BBM ilegal tersebut.
"Menurut sopir, minyak tersebut milik KR yang akan dikirim ke Lampung. Minyak tersebut dimuat dari Desa Keban (Musi Banyuasin) sore hari. Sopir mengaku sudah 10 kali mengantar minyak dengan cara tersebut. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Keesokan harinya, tepatnya pada Kamis (16/5) malam, Sat Brimob yang lagi-lagi sedang patroli kembali mendapati truk mencurigakan, yakni Isuzu Light BG 8078 JK. Saat diperiksa truk tersebut mengangkut 10.000 liter BBM ilegal yang juga hendak diselundupkan ke Lampung.
"Dari situ patroli Brimob melaksanakan patroli hunting mengamankan truk tersebut dan sopir inisial RS, warga Kecamatan Betung, Banyuasin dan Kernetnya, RJ, berikut barang bukti 2 HP," katanya.
Dalam pemeriksaan, pengakuan RS tak jauh berbeda dengan DW. Menurut RS, BBM itu juga akan dikirim ke lampung.
"Sopir ini (RS) mengaku sudah 5 kali mengantar minyak kepada Khairul yang berada di Lampung. Pelaku dan BB selanjutnya juga diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(sun/des)