JA alias Nanda (29), pedagang makanan ringan di Kota Jambi ditangkap polisi usai mencabuli remaja dengan minta disodomi. Selain dengan iming-iming memberikan imbalan, pelaku juga merekam aksinya dan menjadikan itu sebagai alasan agar bisa mencabuli lagi.
Kepada polisi, Nanda mengaku sehari-hari bekerja sebagai pedagang makanan ringan seperti keripik baik secara langsung maupun online. Dia berkenalan dengan korban-korbannya di tempat umum, seperti bengkel dan konter HP. Awal perkenalan itu kemudian dimanfaatkannya untuk membujuk rayu korban.
"(Kenalan dengan) Ketemu di konter hp dan bengkel," ujar Nanda, Jumat (31/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanda juga mengaku setelah berkenalan, korban diajak nongkrong dan mentraktir makan. Setelah itu, dia baru merayu untuk melancarkan aksi asusilanya tersebut. Ia mengaku memilih target korbannya atas dasar suka.
"(Korban diajak) Nongkrong-nongkrong. Makan. Rokok, gitu. (Pilih target korban) Dasar suka juga," kata Nanda.
Dari hasil penyelidikan polisi, ada 6 korban dari perbuatan asusila yang dilakukan Nanda. Mereka rata-rata masih berstatus pelajar.
"Semua korban masih di bawah umur. Rata-rata pelajar," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa.
Kristian mengungkap perbuatan asusila itu dilakukan di beberapa tempat seperti kost, rumah kosong, dan lapangan bola. Pelaku juga selalu mengincar korban yang masih anak-anak atau di bawah umur.
Ia menyebutkan, Nanda juga merekam aksinya tersebut tanpa sepengetahuan korban. Sehingga rekaman video itu kemudian dimanfaatkan Nanda untuk kembali mengajak korban melakukan aksi tersebut.
"Iya selain imbalan, dia memberi ancaman (karena) pelaku ini melakukan rekaman. Rekaman itu untuk mengancam korban melakukan kembali," tambahnya.
Kristian menyampaikan dalam ancaman itu, jika korban tidak datang dan melayaninya maka dia akan menyebarkan video tersebut ke media sosial. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal pencabulan sebagaimana diatur Undang-undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang pedagang makanan ringan di Kota Jambi berinisial JA alias Nanda (29), diamankan polisi atas kasus pencabulan. Pasalnya, dia meminta 6 orang remaja untuk menyodomi dirinya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian ke orang tuanya pada akhir April 2024 lalu. Tak terima diperlakukan seperti itu, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
"Korban ada 6 tapi yang baru lapor ada 5. Semuanya di bawah umur," kata Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Jumat (31/5/2024).
Adapun korban yang baru melapor yakni berinisial MAS (14), MI (18), DS (15), RS (16) dan H (18). Rata-rata para korban masih berstatus pelajar di Kota Jambi.
Imam menjelaskan modus pelaku dengan mengajak korban yang baru dikenal di tempat umum dari konter hp dan bengkel. Ia kemudian melakukan bujuk rayu dengan mengimingi korban dengan sejumlah uang dan mentraktir makan korban.
"Pelaku memberi imbalan sejumlah uang kepada korban dan akan mentraktir makan dan rokok," ungkapnya.
(dai/dai)