6 Eks Pejabat Antam Korupsi Tata Kelola 109 Ton Emas dari 2010-2021

Nasional

6 Eks Pejabat Antam Korupsi Tata Kelola 109 Ton Emas dari 2010-2021

Haris Fadhil - detikSumbagsel
Jumat, 31 Mei 2024 13:20 WIB
Para tersangka kasus dugaan korupsi terkait emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. (Ondang/detikcom).
Foto: Para tersangka kasus dugaan korupsi terkait emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. (Ondang/detikcom).
Palembang -

Enam eks pejabat PT Antam jadi tersangka dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas. Saat ini, kasus tersebut sedang diusut Kejagung.

Dugaan korupsi tata kelola emas di PT Antam itu mulai tahun 2010-2021. Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

Eks Pejabat PT Antam yang Jadi Tersangka:

  • TK menjabat periode 2010-2011
  • HN menjabat periode 2011-2013
  • DM menjabat periode 2013-2017
  • AH menjabat periode 2017-2019
  • MAA menjabat periode 2019-2021
  • ID menjabat periode 2021-2022

Dikutip detikNews, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki cukup alat bukti. Itu seperti yang disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Ia juga mengatakan enam tersangka itu telah ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Ia lalu menjelaskan peran para tersangka. Menurutnya para tersangka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.

ADVERTISEMENT

Para tersangka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Kuntadi menyebut itu membuat Antam yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.

"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," imbuh Kuntadi.

Kuntadi menambahkan para tersangka telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Menurutnya, emas itu diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Sehingga itu merusak pasar produk resmi Antam.

"Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujarnya.

"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.

Hingga saat ini Kuntadi belum menjelaskan detail berapa kerugian negara dalam kasus ini. Ia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.




(sun/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads