Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 memasuki babak baru. Hari ini, penyidik Kejagung menetapkan dua tersangka dan langsung ditahan.
"Hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni, TN alias AN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCM, dan AA selaku manager operasional tambang CV VIP dan PT MCM," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada detikSumbagsel, Selasa (6/1/2024).
Penetapan keduanya sebagai tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup. Hingga saat ini total ada 115 orang saksi yang diperiksa Tim Penyidik Jampidus Kejagung untuk dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TN alias AN dan tersangka AA langsung dilakukan penahanan. Masing-masing selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Dia menyebutkan, TN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumedana menjelaskan awal mula kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung berawal pada tahun 2018, CV VIP kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Kemudian, TN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA, untuk membentuk perusahaan boneka guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Dijelaskannya, PT Timah Tbk kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah agar perusahaan itu terlihat legal.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya," tegas Sumedana.
Dalam kasus tersebut, Kejagung melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN. Rinciannya, 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser.
Selain itu, mereka juga melakukan penyitaan barang bukti miliaran rupiah. Yakni emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai Rp 83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400 dan AUS 1.840.
(dai/dai)