Babak Belur Santri Disabet Selang Senior gegara Sering Nongkrong

Round Up

Babak Belur Santri Disabet Selang Senior gegara Sering Nongkrong

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 31 Mei 2024 13:40 WIB
Santri di Bandar Lampung melapor dianiaya senior.
Santri korban penganiayaan di Bandar Lampung. Foto: Dok. Polresta Bandar Lampung
Bandar Lampung -

Seorang santri di Bandar Lampung berinisial MRW (17) menjadi korban penganiayaan seniornya. Korban disabet selang hingga lengan dan punggungnya penuh luka lecet.

Setelah ayah korban melapor ke polisi, tak lama pelaku berhasil diamankan. Pelaku bernama Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21) mengaku khilaf menganiaya juniornya lantaran menganggap korban terlalu sering nongkrong dan melanggar aturan.

Kronologi Penganiayaan

Ahmad Saifuddin melaporkan penganiayaan yang menimpa anaknya ke Polresta Bandar Lampung. Anaknya, yang merupakan santri di Pondok Pesantren Madarijul Ulum, dianiaya seniornya menggunakan selang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengakuan sang anak kepada Ahmad, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/5) lalu. Kala itu, korban sedang berada di kamar mandi. Tiba-tiba seniornya datang membawa selang dan mencambuk tubuh korban. Alhasil korban mengalami luka-luka, terutama di bagian punggung dan lengan.

"Korban sedang mandi kemudian didatangi oleh seniornya yang membawa selang sepanjang 1,5 meter. Terlapor ini langsung menyabetkan selang tersebut sebanyak 15 kali sehingga membuat tubuh anak saya mengalami sejumlah luka," tutur Ahmad, Kamis (30/5/2024).

ADVERTISEMENT

Dalam foto yang diterima detikSumbagsel, tampak bagian punggung hingga lengan korban penuh luka memar yang memerah.

Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Selang Disita

Tak lama usai laporan diterima Polresta Bandar Lampung, pelaku langsung diamankan. Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21) ditangkap di pondok pesantren.

"Benar, sudah kami amankan pelaku siang tadi pukul 11.00 WIB. Kami amankan pelaku di Ponpes," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (30/5/2024).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa selang sepanjang 1,5 meter yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

"Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban," lanjut Dennis.

Pelaku Kesal Korban Sering Nongkrong dan Langgar Aturan

Arya digelandang ke Polresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, dia mengaku tega menganiaya MRW karena kesal pada korban. MRW dinilai sering melanggar aturan ponpes dan nongkrong bersama teman.

"Saya kesal dengan dia ini karena sering melanggar aturan ponpes. Dia sering keluar lingkungan ponpes terus nongkrong sama teman-temannya," ungkap Arya, Kamis (30/5/2024).

Arya mengakui perbuatannya menganiaya MRW. Dia berdalih khilaf sehingga tidak dapat mengontrol emosi.

"Iya saya marah, saya khilaf jadi nggak bisa kontrol emosi dan melakukan penganiayaan," lanjutnya.

Sementara itu, Kompol Dennis menambahkan bahwa kejadiannya saat korban sedang mencuci pakaian. Pelaku memanggil korban dan tiba-tiba menyabetkan selang ke arah korban.

"Pelaku ini mengaku emosi terhadap korban, jadi dia datangi korban yang pada saat itu tengah mencuci pakaian. Kemudian dia panggil dan langsung melakukan cambukan ke tubuh korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya," tutur Kompol Dennis.

Atas perbuatannya, Arya Yudha terancam Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Saat ini Arya telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.




(des/des)


Hide Ads