Seorang gadis 15 tahun di Bangka, Bangka Belitung (Babel), dijual paman dan bibinya berinisial MT (22) dan CN (21) ke pria hidung belang. Korban dijual Rp 300 ribu ke SA yang masih merupakan teman dekat pelaku MT.
Korban yang merasa dijebak oleh pamannya lantas melapor ke orang tuanya. Keluarga yang mendengar itu lantas melapor ke polisi hingga kedua pelaku ditangkap.
Berikut 4 fakta paman di Bangka jual keponakan yang detikSumbagsel rangkum:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Korban Dijebak dan Dijual Rp 300 ribu
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi ketika korban meminta dicarikan pekerjaan kepada bibinya inisial CN. Dia kemudian memberi tahu suaminya atau tersangka MT.
"Tersangka CN bercerita kepada suaminya MT, jika korban meminta dicarikan pekerjaan," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (30/5/2024).
Kata Ogan, bukannya dicarinya pekerjaan, korban malah dijebak dan dijual kepada teman setongkrongannya inisial SA. Tersangka MT dan SA kemudian menyepakati harga senilai Rp 300 ribu.
Korban pada Jumat (15/5/2024) dipanggil oleh tersangka CN, bibinya. Saat itu korban diminta berganti pakaian karena akan diajak bekerja, selanjutnya korban diantarkan MT ke sebuah hotel.
"Setibanya di sebuah hotel, korban diminta melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan pria yang tak dikenal (SA)," ungkapnya.
Karena takut, korban terpaksa menuruti permintaan pamannya itu. Setelah menyalurkan nafsu bejatnya, tersangka SA memberikan uang yang dijanjikan senilai Rp 300 ribu.
2. Korban Dijual ke Teman Pelaku
Polisi menyebut SA merupakan teman dekat pelaku. Mereka menjual korban dengan harga Rp 300 ribu.
"Pelaku MT dan SA merupakan teman satu tongkrongan, jadi mereka berteman," katanya.
3. Pamannya Ikut Memperkosa Korban
Setelah menjual korban, MT mengantar keponakannya pulang. Diperjalanan, pamannya meminta balas budi kepada korban karena telah memberikannya pekerjaan. Saat itu pelaku meminta untuk dilayani juga.
"Ternyata pas diantar pulang, MT meminta juga (berhubungan badan). Saat itu pelaku menyebut sebagai bentuk ucapan terima kasih telah mencarikan (korban) pekerjaan," ujarnya.
Belum sempat menjawab, korban langsung dibawa ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sungailiat, Bangka. Kontrakan ini ternyata tempat nongkrong SA dan MT, saat itu situasinya sedang sepi. Di bawah paksaan, korban menuruti kemauan pelaku.
"Jadi itu kata pelaku (MT) bentuk terima kasih harus main (berhubung badan) dengan dia. (Diajak berhubungan sama pamannya?) iya," jelasnya.
Selanjutnya, korban dibawa ke rumah pelaku. Di sana bibinya meminta jatah kepada korban Rp 100 ribu.
"Perbuatan MT ini tanpa diketahui istrinya CN, ia tahu setelah kasus ini terbongkar. Di rumah pelaku CN juga meminta jatah Rp 100 ribu," ungkapnya.
4. Korban Lapor Orang Tua
Korban yang merasa ditipu atau dijebak oleh kedua pelaku lantas memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Tak terima anaknya dijual, keluarga kemudian melapor ke Mapolres Bangka.
Polisi bergerak cepat, mereka melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi serta melakukan gelar internal. Polisi kemudian memburu pelaku, dan berhasil mengamankan pasutri itu di rumahnya.
"Pelaku diamankan Unit PPA Polres Bangka di rumahnya. Dan langsung membawa tersangka ke Mapolres Bangka guna untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Tak berhenti disitu, saat diinterogasi pelaku mengaku menjual keponakannya itu kepada SA. Pelaku yang saat itu sedang nongkrong langsung diringkus tim Opsnal Polres.
Ketiganya kemudian diperiksa, hasilnya mereka ditetapkan sebagai tersangka. Untuk barang bukti yang diamankan polisi yakni baju kaos, celana pendek warna pink, dan 2 lembar nota bukti penginapan di hotel.
(csb/csb)