Kabid SMA Disdik Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gedung di OKU Selatan

Sumatera Selatan

Kabid SMA Disdik Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gedung di OKU Selatan

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 30 Mei 2024 18:40 WIB
Kabid SMA Disdik Sumsel ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung baru SMA.
Kabid SMA Disdik Sumsel ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung baru SMA. Foto: Dok. Kejari OKU Selatan
OKU Selatan -

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca. Dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 719.681.738,60.

Kajari OKU Selatan Adi Purnama membenarkan penetapan tersangka terhadap Kabid SMA inisial JP ini. JP merangkap selaku PPK kegiatan pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca.

"Ya benar kemarin kita tetapkan Kabid SMA Sumsel sebagai tersangka. Penetapan terhadap tersangka JP, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Nomor: TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (30/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan nomor: PRINT-825/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024, JP langsung ditahan.

"Kita langsung langsung lakukan penahanan untuk mempermudah penyidik. JP ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, sejak tanggal 29 Mei hingga 17 Juni 2024 mendatang," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.




(des/des)


Hide Ads