Putra SYL Ngaku Terpaksa Ikut Umrah Kementan, Sekalian Ajak Istri-Anak

Nasional

Putra SYL Ngaku Terpaksa Ikut Umrah Kementan, Sekalian Ajak Istri-Anak

Mulia Budi - detikSumbagsel
Selasa, 28 Mei 2024 11:20 WIB
Momen Istri-Anak hingga Cucu SYL Bersaksi di Sidang
Keluarga SYL bersaksi di sidang. Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta -

Putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo alias Dindo, memberi keterangan soal umrah bersama sang ayah menggunakan uang patungan eselon I Kementerian Pertanian. Dindo mengaku terpaksa ikut, tetapi mengajak pula istri dan anak hingga babysitter-nya.

Dilansir detikNews, fakta tersebut diketahui dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5). Dindo bersaksi untuk terdakwa SYL, Kasdi Subagyono, dan M Hatta. Dia mengaku terpaksa ikut umrah dengan SYL dan rombongan Kementan.

"Saudara pernah nggak, mengikuti umrah?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ikut," jawab Dindo.

"Bareng dengan orang kementerian?" tanya hakim lagi.

ADVERTISEMENT

"Iya, rombongan Kementerian," lanjut Dindo.

Dindo mengaku dirinya tak mengeluarkan uang pribadi untuk berangkat umrah. Istri dan kedua anak serta baby sitter-nya ikut dalam perjalanan tersebut. Dia juga mengaku tidak tahu dari mana uang tersebut berasal.

"Saya, istri, anak dua, satu babysitter," ujar Dindo menjawab pertanyaan hakim.

"Apakah keberangkatan itu, ke umrah itu, biaya saudara sendiri atau dibiayai Kementerian?" tanya hakim.

"Saya nggak tahu tapi kami diajak oleh Pak Menteri," sahut Dindo.

Dindo mengaku awalnya dia tidak mau ikut. Namun dirinya terpaksa karena diajak oleh SYL dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Dia juga mengungkapkan asisten rumah tangga pribadi atau pengurus rumah SYL di Makassar, Ali Andri, juga ikut umrah.

"Awalnya saya nggak mau ikut, Yang Mulia. Cuma Pak Sekjen sama Bapak telepon bahwa 'Ayo, kita...' Kami terpaksa ikut," terang Dindo.

"Selain Saudara, si Ali Andri ikut nggak?" tanya hakim.

"Ikut," jawab Dindo.

Diketahui SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Selain SYL, dua eks anak buahnya juga didakwa serupa, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.




(des/des)


Hide Ads