Ancaman Hukuman Mati untuk Pegi Otak Pembunuhan Vina

Regional

Ancaman Hukuman Mati untuk Pegi Otak Pembunuhan Vina

Rifat Alhamidi - detikSumbagsel
Minggu, 26 Mei 2024 18:00 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Pegi saat digiring polisi (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Palembang -

Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan tersangka pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam. Pegi terancam hukuman mati usai sempat buron 8 tahun.

Pegi disebutkan dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegi diduga menjadi otak pelaku dari kasus pembunuhan Vina. Usai peristiwa itu terjadi, Pegi kemudian kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.

"Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, kabupaten bandung dan mengaku bernama Robi Irawan," ungkap Jules Abraham.

ADVERTISEMENT

Direskrimum Polda Jabar Kombes Surawan menambahkan, DPO kasus pembunuhan Vina hanya Pegi seorang diri. Kepastian ini diperoleh dari hasil pemeriksaan para terpidana kasus Vina yang sebelumnya memunculkan sejumlah nama mulai dari 5, 3 hingga seorang pelaku lain yang terlibat.

"Perlu saya tegaskan tersangka semuanya bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya 1 yaitu PS (Pegi Setiawan)," tegasnya.

"Jadi ada yang menerangkan 1, 3 dan 5 orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, 2 nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," pungkasnya.




(mud/mud)


Hide Ads