Seorang pengurus panti asuhan berinisial BS (53) berulang kali memperkosa anak asuhnya sejak dua tahun terakhir. Modusnya menjanjikan uang jajan ke korban.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi mengatakan aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak 2022 silam saat korban masih duduk di Sekolah Dasar (SD). Terakhir aksi itu dilakukan pada Rabu (15/5/2024) pukul 01.00 WIB, hingga akhirnya ditangkap.
"Korban masih berusia 15 tahun. Menurut keterangan korban, kejadian persetubuhan tersebut dilakukan secara berulang kali, mulai dari tahun 2022 hingga Mei 2024. Untuk TKP-nya di panti asuhan tersebut," kata Deki kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terbongkar setelah korban kabur ke rumah warga sekitar dari panti asuhan. Kepada warga, korban mengaku diperkosa oleh pengurus panti asuhan.
"Jadi korban ini kabur dari panti asuhan ke rumah warga. Setelah mendengar pengakuannya, warga ini melapor ke tim UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Belitung, dan diteruskan ke kita," ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku. Tersangka diamankan di Panti Asuhan tempatnya bekerja.
"Terduga pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Belitung untuk dilakukan interogasi serta pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka proses penyidikan. Hasilnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Modus Janjikan Uang Jajan
Kepada polisi pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu. Modusnya pelaku ini meminta korban berpindah kamar dari depan ke belakang dengan mengiming-imingi uang Rp 100 ribu.
"Disaat korban tertidur pelaku masuk kamar, lalu menutupi wajah atau muka korban dengan menggunakan bantal. Kemudian menyetubuhi korban," pungkasnya.
Setelah puas atas aksi bejatnya, pelaku memberikan uang yang dijanjikan Rp 100 ribu. Korban yang selama ini takut dengan istri pelaku, diancam supaya tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Aksi ini dilakukan pelaku berulang-ulang. Korban kemudian merasa trauma, dan akhirnya melarikan diri dari panti asuhan tersebut," tambah Kasat.
Polisi mengamankan barang bukti bantal, sprei, baju, celana, miniset, celana dalam dan hasil visum korban. Akibat perbuatannya pelaku saat ini ditahan di Mapolres Belitung.
Tersangka dijerat dengan pasal Perlindungan Anak. BS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mud/mud)