Bejat! Pengurus Panti di Belitung Perkosa Anak Asuhannya Berulang Kali

Bangka Belitung

Bejat! Pengurus Panti di Belitung Perkosa Anak Asuhannya Berulang Kali

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 23 Mei 2024 19:31 WIB
Pengurus panti asuhan di Belitung ditangkap karena perkosa anak asuhnya
Pengurus panti asuhan di Belitung ditangkap karena perkosa anak asuhnya (Foto: Dok AKP Deki Marizaldi)
Belitung -

Pengurus panti asuhan di Kabupaten Belitung berinisial BS (53), ditangkap polisi karena memperkosa gadis berusia 15 tahun. Korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut adalah anak asuhnya sendiri.

"Pelaku inisial BS ini merupakan (salah satu) pengurus panti asuhan anak yatim di Kabupaten Belitung. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (23/5/2024).

Aksi bejat tersangka sudah berlangsung sejak 2022 silam, saat itu korban masih duduk di Sekolah Dasar (SD). Terakhir pada Rabu (15/5/2024) pukul 01.00 WIB, hingga akhirnya ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban masih berusia 15 tahun. Menurut keterangan korban, kejadian persetubuhan tersebut dilakukan secara berulang kali, mulai dari tahun 2022 hingga Mei 2024. Untuk TKP-nya di panti asuhan tersebut," tegas Kasat.

Kasus ini terbongkar setelah korban kabur ke rumah warga sekitar dari panti asuhan. Saat itu ia mengaku menjadi korban tindakan asusila, pelakunya tak lain adalah pengurus panti.

ADVERTISEMENT

"Jadi korban ini kabur dari panti asuhan ke rumah warga. Setelah mendengar pengakuannya, warga ini melapor ke tim UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Belitung, dan diteruskan ke kita," ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, Polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku. Tersangka diamankan di Panti Asuhan tempatnya bekerja.

"Terduga pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Belitung untuk dilakukan interogasi serta pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka proses penyidikan. Hasilnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu. Modusnya pelaku ini meminta korban berpindah kamar dari depan ke belakang dengan mengiming-imingi uang Rp 100 ribu.

"Disaat korban tertidur pelaku masuk kamar, lalu menutupi wajah atau muka korban dengan menggunakan bantal. Kemudian menyetubuhi korban," pungkasnya.

Setelah puas atas aksi bejatnya, pelaku memberikan uang yang dijanjikan sebesar Rp 100 ribu. Korban yang selama ini takut dengan istri pelaku, diancam supaya tidak menceritakan kejadian tersebut.

"Aksi ini dilakukan pelaku berulang-ulang. Korban kemudian merasa trauma, dan akhirnya melarikan diri dari panti asuhan tersebut," tambah Kasat.

Polisi mengamankan barang bukti bantal, Sprei, baju, celana, Miniset, celana dalam dan hasil visum korban. Akibat perbuatannya pelaku saat ini ditahan di Mapolres Belitung.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal Perlindungan Anak. BS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(mud/mud)


Hide Ads