Dua pria di Palembang bernama Toni Darmawan (28) dan Suyatno (28) diringkus polisi karena menjadi kurir narkoba. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita 13 kilogram sabu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan penangkapan keduanya dilakukan di dalam rumah tersangka Toni, di Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang pada Minggu (31/3/2024) pukul 01.30 WIB.
Penangkapan itu bermula dari informasi yang didapat Unit Reskrim Polsek Plaju saat melakukan patroli, tentang adanya 2 orang yang merupakan target operasi dari kegiatan-kegiatan sebelumnya berada pada satu tempat. Kemudian Polsek Plaju melakukan penyelidikan secara intensif di daerah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Toni Darmawan merupakan TO (target operasi) dari Polsek Plaju yang sudah sering didengar sebagai pengedar sabu atau narkoba yang ada di daerah Plaju. Pada saat melakukan kegiatan patroli mendengar informasi adanya Toni dan Suyatno berada pada satu tempat," katanya, Selasa (02/4/2024).
Setelah mendapat informasi, petugas pun mendatangi TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Saat penangkapan tersebut, Suyatno sedang mengkonsumsi sabu. Keduanya pun diperiksa, dan ditemukan adanya barang bukti sabu seberat 13 kilogram.
Barang bukti ini ditemukan di dalam lemari pakaian tersangka Toni. Anggota Polsek pun langsung berkoordinasi dengan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang terkait penangkapan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Toni mengakui bahwa sebelumnya sabu tersebut berjumlah 60 kilogram yang diperoleh dari seorang berinisial DD (DPO) yang merupakan suruhan bandar berinisial OK (DPO). Atas perintah DD, tersangka Toni menyerahkan sabu kepada orang yang tidak dikenal dengan modus operasi meletakkan sabu ke suatu tempat di depan perumahan yang ada di kawasan Jakabaring setelah itu akan ada orang yang mengambil sabu tersebut," jelasnya.
Harryo menjelaskan tersangka telah mengirimkan sebanyak 4 kali dari 60 kilogram sabu tersebut. Pengiriman pertama dilakukan pada Rabu (27/3/2024) pukul 01.00 WIB sebanyak 25 kilogram lalu di hari yang sama pada pukul 03.00 WIB sebanyak 15 kilogram sabu. Selanjutnya pada Jumat (29/3/2024) pada pukul 18.30 WIB sebanyak 3 kilogram sabu, dan pukul 21.30 WIB sebanyak 4 kilogram sabu.
"Setelah diedarkan, kini sabu di tangan kedua tersangka tersisa 13 kilogram," kata dia.
Harryo menyebut, peran dari Toni adalah sebagai kurir sementara peran Suyatno adalah sebagai orang yang membantu menyimpan serta menjaga sabu agar tetap aman di rumah tersangka Toni.
Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap sindikat narkotika dari kedua tersangka. Pihaknya melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka dan mengejar DPO.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 12 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.
Artikel ini ditulis oleh Amir Yusuf, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)