Adi Pradita, pria yang meneror temannya bernama Nimas selama 10 tahun sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Pelaku melakukan teror tersebut untuk mencari perhatian dan keinginan menikahi korban.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menjelaskan Adi melakukan teror kepada Nimas untuk mencari perhatian. Salah satunya mengancam membunuh kekasih Nimas.
"Selain untuk (mencari) perhatian juga untuk supaya (korban) mau menikah dengan pelaku," ujar Charles dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim, Selasa (21/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Charles mengungkapkan Adi tidak hanya meneror Nimas. Pria berkaca mata itu juga melakukan ancaman terhadap teman dekat atau kekasih Nimas selama 10 tahun ke belakang.
"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban. Yang diancam 2 orang kekasih korban," ujar Charles, Selasa (21/5/2024).
Polisi akan mendatangkan ahli untuk melakukan observasi terhadap Adi berkaitan motif aksi teror tersebut.
"Ahli psikolog sudah diundang untuk observasi pada tersangka," katanya.
Pengakuan Tersangka
Saat digelandang usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus ke Rumah Tahanan Polda Jatim, Adi menyatakan dirinya menyesal. Dia mengakui sudah terlanjur sayang dengan Nimas hingga melakukan teror itu.
"Sudah sayang, Mas. Saya menyesal," kata Adi.
Sebelumnya, Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan Adi sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 17 Mei 2024. Dia akan dijerat dengan pasal berlapis.
Polisi akan menjerat Adi dengan UU ITE, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Pornografi. Dengan sejumlah pasal dari 3 undang-undang itu Adi Pradita terancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
(mud/mud)