Pengakuan Adi Pradita Teror Nimas 10 Tahun Bikin Geleng Kepala

Pengakuan Adi Pradita Teror Nimas 10 Tahun Bikin Geleng Kepala

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 22 Mei 2024 11:49 WIB
Adi Pradita saat digelandang ke tahanan di Mapolda Jatim.
Adi Pradita saat digelandang ke tahanan di Mapolda Jatim.(Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Adi Pradita buka suara setelah meneror Nimas selama 10 tahun. Pengakuannya melakukan aksi ini membuat geleng-geleng kepala.

Sebelumnya, curhatan Nimas sempat viral di media sosial X. Banyak yang bersimpati pada Nimas. Bahkan, banyak warganet yang dibikin geleng-geleng kepala dengan ulah Adi.

Saat digelandang usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus ke Rumah Tahanan Polda Jatim, Adi menyatakan bahwa dirinya menyesal. Dia mengakui sudah terlanjur sayang dengan Nimas hingga melakukan teror itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah sayang, Mas. Saya menyesal," kata Adi.

Sejurus setelah dirinya menyatakan penyesalan itu, dia mempercepat langkah dan berupaya mengakhiri tanya jawab dengan wartawan.

ADVERTISEMENT

"Sudah, Mas, kasihan ibuku," tutupnya.

Diketahui, usai diamankan pada Jumat (17/5) dan menjalani pemeriksaan, Adi Pradita langsung ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya, Sabtu (18/5). Adi jadi tersangka akibat perbuatan ngerinya meneror dan melecehkan Nimas yang merupakan teman SMP-nya.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, 18 Mei ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim, Selasa (21/5/2024).

Charles menjelaskan, Adi tidak hanya melakukan pengancaman kepada korban tetapi juga kepada kekasih korban.

"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban, selain untuk perhatian juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku, yang diancam 2 orang kekasih korban," ujarnya.

Untuk motif, Charles menyatakan bahwa Adi melakukan teror melalui media sosial hingga mengancam membunuh kekasih Nimas demi mencari perhatian.

"Selain untuk (mencari) perhatian juga untuk supaya (korban) mau menikah dengan pelaku," kata Charles.

Akibat ulahnya, Adi diancam pidana sesuai UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 B juncto pasal 29, UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 14 ayat (1) huruf b dan c. Ia terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.




(hil/fat)


Hide Ads