Kepolisian terus berupaya mendalami kasus pembunuhan terhadap Vina dan Muhammad Rizky atau Eky yang kini menjadi sorotan banyak pihak. Apalagi hingga saat ini ada beberapa DPO pelaku pembunuhan dua sejoli itu yang masih diburu.
Dilansir detikJabar, Polda Jabar tengah melakukan pemeriksaan ulang terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Lapas Klas I Cirebon, Andri Sapari, Rabu (22/5/2024).
"Tujuh terpidana sedang dalam pemeriksaan, dalam rangka dimintai keterangan," kata Andri kepada detikJabar saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Pihak lapas telah menerima surat permohonan dari kepolisian untuk keperluan pemeriksaan terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Bahkan, tujuh terpidana itu telah dibawa ke Polda Jabar sejak Senin (20/5). Meski begitu, pihak lapas tetap ditugaskan mendampingi para terpidana tersebut.
"Kita telah menerima surat permohonan untuk (tujuh terpidana) dimintai keterangan di Polda. Tujuh terpidana sudah dibawa sejak Senin kemarin. Dari kami (lapas) ada tiga petugas yang mendampingi," ucap Andri.
Ia belum mengetahui secara pasti akan berapa lama tujuh terpidana itu dimintai keterangan oleh polisi. Namun, jika prosesnya memakan waktu lama, maka untuk sementara tujuh terpidana akan dititipkan ke lapas terdekat di wilayah Bandung.
"Untuk waktunya tergantung dari pihak kepolisian. Namun kalau sekiranya membutuhkan waktu lama, (tujuh terpidana) akan dititipkan di lapas terdekat di Bandung," kata Andri.
Adapun tujuh terpidana yang menjalani pemeriksaan ulang itu masing-masing adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. 7 terpidana itu telah diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam. Dalam kasus ini, 7 orang itu telah dijatuhi hukuman seumur hidup.
(dai/dai)