PK Ditolak MA, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tetap di Penjara 9 Tahun

Sumatera Selatan

PK Ditolak MA, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tetap di Penjara 9 Tahun

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 21 Mei 2024 22:40 WIB
Alex Noerdin ditahan Kejagung
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Palembang -

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Dengan penolakan itu, Alex tetap menjalani hukuman 9 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar membenarkan telah mendapatkan salinan putusan PK dari MA yang mana hasilnya PK Alex Noerdin ditolak.

"Dalam salinan putusan yang kami terima dari MA tertuang dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024 mengadili dan menolak permohonan peninjauan kembali terpidana Ir Alex Noerdin tersebut," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (21/5/2024).

Ario menjelaskan dalam amar putusan itu majelis hakim sependapat dengan kontra memori PK yang diajukan dan merupakan suatu keberhasilan sendiri bagi Kejari Palembang atas upaya hukum yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin.

"Hal tersebut merupakan upaya hukum luar biasa sebagaimana diatur di dalam KUHAP yang mana tiga alasan yang diajukan oleh terpidana dalam PK dinilai MA tidak terpenuhi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengajukan permohonan PK. Alex mengajukan PK terkait putusan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE.

Diketahui, mantan Bupati Musi Banyuasin 2 periode ini mengajukan PK pada Senin (16/10/2023) silam.

Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin yakni 12 tahun kurungan penjara. Vonis itu dijatuhkan kepada Alex Noerdin pada Juni 2022.

Kemudian, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan mengurangi hukuman Alex menjadi 9 tahun penjara.

Sementara dalam tingkat Kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang, dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin.




(csb/csb)


Hide Ads