Kematian Vina dan pacarnya, Rizky alias Eky masih diperbincangkan saat ini. Dengan adanya kemunculan dan pengakuan Saka Tatal, membuat kasus tersebut menjadi berkembang. Isu kejanggalan dalam kasus tersebut pun menjadi sorotan saat ini.
Dilansir detikJabar, isu kejanggalan kasus pembunuhan Vina dan Eki terjadi setelah Saka Talal, salah satu terpidana yang kini sudah bebas buka suara dan membeberkan berbagai hal selama proses penyelidikan. Polda Jawa Barat lalu merespons secara normatif isu tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini anggota kepolisian sedang bertugas untuk menuntaskan kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon bersabar, ya. Anggota masih bekerja," kata Jules Abraham saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Selasa (21/5/2024).
Polda Jabar diketahui sudah menyebar ciri-ciri 3 orang yang menjadi DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky. Ketiganya adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
"Nanti kalau ada (update informasi), kita infokan," pungkasnya.
Diketahui, Saka Tatal (23), salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Saka divonis 8 tahun penjara di kasus ini. Saat itu usianya 15 tahun. Namun, dia bebas setelah menjalani 3 tahun 8 bulan bui di Lapas Anak Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Selain Saka, terdapat 7 pelaku lain yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Saka mengaku selain proses penangkapan dirinya, salah satu kejanggalan lain di kasus ini yaitu dia tidak mengenali salah satu pelaku Rivaldi Aditya Wardana. Sedangkan, 6 pelaku lainnya ia secara tegas mengaku mengenali termasuk Eka Sandi, pamannya.
"Kalau yang saya nggak kenal itu namanya Rivaldi, saya juga sempat bingung waktu di kantor polisi karena saya benar-benar nggak kenal," katanya kepada detikJabar, Sabtu (18/5/2024) malam.
Pengakuan itu pun dibenarkan oleh Titin selaku kuasa hukum yang saat itu mendampingi Saka Tatal selama menjalani proses hukum. Ia mengatakan, terdapat satu orang yang diduga tidak dikenali Saka Tatal dan 6 orang lainnya.
Titin menjelaskan, dari sejumlah pendalaman yang dilakukan oleh pihaknya sebelum 7 orang ini diamankan oleh pihak kepolisian, ternyata Rivaldi Aditia Wardana sudah ditangkap terlebih dahulu atas kasus yang berbeda karena terbukti membawa senjata tajam.
"Jadi Rivaldi Aditia Wardana itu udah ditangkap duluan atas kasus yang berbeda, tapi secara tiba-tiba dinyatakan terlibat dalam kasus ini. Wajar kalau 7 orang yang diduga pelaku ini tidak mengenali satu pelaku lainnya," imbuhnya.
Titin menduga polisi terlalu memaksakan dalam menetapkan status dari masing-masing pelaku. Pasalnya, dari proses persidangan yang berlangsung. Terdakwa Rivaldi Aditia Wardana melakukan proses persidangan secara terpisah dengan 7 orang terdakwa lainnya.
"Jadi saat proses persidangan saudara Rivaldi Aditia Wardana dilakukan secara terpisah dan tertutup. Kalau yang 6 orang lainnya mereka sidang bersamaan dan tertutup. Kalau klien saya terpisah karena saat itu dia (Saka Tatal) masih di bawah umur," paparnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Titin, ditemukan banyak kejanggalan selama proses persidangan. Pasalnya tuntutan yang diajukan oleh Jaksa, tidak sesuai dengan data hasil forensik yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak rumah sakit.
"Dari hasil visum dokter forensik yang pertama kali menangani kedua korban, menyebutkan kematian korban (Eky) retak pada bagian kepala berujung pada kematian. Tapi jaksa yang menuntut saat itu bilang kalau kematian korban (Eky) meninggal karena ditusuk di bagian dada dan perut," ungkapnya.
Namun dari fakta persidangan, saat majelis hakim menunjukkan barang bukti pakaian yang digunakan oleh Eky. Tidak ditemukan satu pun robekan yang diakibatkan oleh tusukan sesuai tuduhan yang disampaikan Jaksa saat proses persidangan.
"Waktu majelis hakim menunjukkan baju Eky yang menjadi barang bukti saat persidangan, tidak ditemukan satupun robekan yang diakibatkan oleh tusukan seperti dakwaan Jaksa," ucapnya.
(dai/dai)