14 Tahun Lakukan Malpraktik, Oknum Bidan di Prabumulih Sempat Ditegur Dinkes

Sumatera Selatan

14 Tahun Lakukan Malpraktik, Oknum Bidan di Prabumulih Sempat Ditegur Dinkes

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 21 Mei 2024 15:00 WIB
Oknum Bidan-Lurah diduga malapraktik sebabkan pasien meninggal
Foto: Oknum bidan di Prabumulih (Tangkapan layar video)
Prabumulih -

Izin praktik oknum bidan di Prabumulih, Zaenab alias ZN (51) ternyata sudah mati dan tak diperpanjang sejak 2010. Hal itu terungkap usai barang bukti surat izin tersebut disita kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan penyidik telah menyita barang bukti berupa surat izin praktik Zaenab yang sudah mati tersebut.

"Barang bukti surat izin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 Juli 2010, sudah diamankan," katanya, Selasa (21/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada juga surat tanda register bidan atas nama yang bersangkutan yang telah mati sejak tanggal 28 Januari 2017 berikut ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 juga atas namanya, turut diamankan.

"Lalu, Skep (surat keputusan) Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih di mana ZN dinyatakan tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Prabumulih sebagai tenaga kesehatan," katanya.

ADVERTISEMENT

Bahkan, malpraktik Zaenab sebenarnya sudah lama terendus Pemkot Prabumulih yang pada 18 Maret 2021 mengeluarkan surat tegur agar Zaenab menghentikan praktik bidannya itu dibuktikan dengan adanya surat teguran atau peringatan dari Dinas Kesehatan Prabumulih.

"Surat peringatan aktivitas praktik bidan dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tanggal 18 Maret 2021, juga diamankan berikut obat obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis dokter, buku berobat pasien, plang atau papan praktek bidan dan empat tidur untuk pasien," katanya.

Dan dengan sejumlah barang bukti tersebut polisi akhirnya berkeyakinan untuk menetapkan Zaenab menjadi tersangka. Zaenab, lanjutnya, juga mengakui selama 14 tahun melakukan praktik bidan ilegal tanpa izin dari Pemkot dan sempat ditegur Dinkes tapi tetap ngeyel.

"ZN sendiri telah mengakui perbuatannya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (STR) dan surat izin praktek bidan (SIPB). Dia juga mengakui adanya teguran dari dinas kesehatan kota prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik," jelasnya.

Belum diketahui pasti motif Zaenab hingga belasan tahun melakukan malpraktik itu apakah karena terinspirasi ingin menjadi sosok dokter atau hanya butuh pengakuan dari masyarakat. Namun sementara ini, polisi memastikan Zaenab melakukan hanya untuk keuntungan pribadi mendapat uang pembayaran berobat dari masyarakat.

"Kalau untuk motifnya kita belum sampai ke situ, yang jelas sebagai pembuktian pasal dianggap tersangka sudah mengakui perbuatannya. Arahnya baru ke keuntungan pribadi. Kalau soal itu (terinspirasi ingin menjadi sosok dokter atau hanya butuh pengakuan dari masyarakat) belum ada keterangannya," jelasnya.

Zenab pun terancam 5 tahun penjara dan Rp 500 juta atas perbuatannya melanggar pasal 441 ayat 1 dan 2, pasal 312 b, pasal 439 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.




(dai/dai)


Hide Ads