Resmi Tersangka, Ini Modus Malpraktik Oknum Bidan di Prabumulih Kelabui Warga

Sumatera Selatan

Resmi Tersangka, Ini Modus Malpraktik Oknum Bidan di Prabumulih Kelabui Warga

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 21 Mei 2024 11:40 WIB
Polisi saat memberikan penjelasan terkait Zaenab ditetapkan jadi tersangka.
Foto: Polisi saat memberikan penjelasan terkait Zaenab ditetapkan jadi tersangka. (Dok. Polda Sumsel)
Prabumulih -

Polisi resmi menetapkan Zaenab alias ZN (51), oknum bidan menjadi tersangka malpraktikdi Prabumulih, Sumatera Selatan. Polisi pun menjelaskan modus Zaenab dalam mengelabui masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menilai Zenab telah melakukan tindak pidana melanggar UU Kesehatan dengan membuka praktek Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Dengan cara menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah," kata Kombes Sunarto kepada detikSumbagsel, Selasa (21/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun lokasi praktek Zaenab yakni di rumahnya yang berada di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Penetapan tersangka berdasarkan laporan temuan kepolisian nomor: LP/A/II/2024/Satreskrim Polres Prabumulih, yang dikeluarkan pada 8 Mei 2024.

"Modusnya, tersangka membuka praktek bidan mandiri dan melakukan pelayanan kesehatan untuk pasien umum dengan cara melakukan pemeriksaan dan mendiagnosa penyakit," katanya.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan pemeriksaan USG pada pasien umum, memberikan suntikan injeksi, memberikan obat serta melayani rawat inap pasien umum ditempat praktek sehingga menimbulkan kesan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang memiliki izin resmi (STR dan SIP)," sambungnya.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Zaenab alias ZN (51), menjadi tersangka malpraktik atas tewasnya seorang IRT di Prabumulih, Sumatera Selatan. Zaenab dinilai telah melanggar Undang-undang Kesehatan.

"Iya betul, yang bersangkutan ZN sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait UU Kesehatan," tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (21/5/2024).

Atas perbuatannya, Zaenab dijerat pasal 441 ayat 1 dan 2, pasal 312 huruf B, pasal 439 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta," katanya.

Meski Zaenab belum ditahan karena dinilai kooperatif, polisi saat ini tengah memeriksa intensif Zaenab dengan status tersangka.

"(Zaenab tak ditahan karena) menurut penyidik bahwa yang bersangkutan cukup kooperatif. Sedang menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka," jelasnya.

Diketahui, oknum bidan yang sekaligus menjabat lurah di Prabumulih, Sumatera Selatan, Zainab diduga melakukan malpraktik diusut polisi. Kasus ini heboh di media sosial karena seorang pasien Rusdalia (59) meninggal dunia akibat dugaan malpraktik itu.




(dai/dai)


Hide Ads