Terungkap Modus 2 Tersangka Selundupkan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 15,9 M

Sumatera Selatan

Terungkap Modus 2 Tersangka Selundupkan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 15,9 M

Achmad Rizqi Setiawan - detikSumbagsel
Senin, 20 Mei 2024 18:00 WIB
Dua tersangka penyelundupan benih lobster dihadirkan saat rilis ungkap kasus.
Dua tersangka penyelundupan benih lobster dihadirkan saat rilis ungkap kasus. (Foto: Achmad Rizqi Setiawan)
Palembang -

Dua tersangka penyelundupan benih lobster berinisial RO dan BO senilai Rp 15,9 miliar sudah ditahan polisi. Lantas bagaimana modus keduanya dalam menjalankan aksinya?

Diketahui, kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Tanjung Api-api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (14/5/2024).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, menjelaskan bahwa RO dan BO diperintah oleh NT yang masih belum ditangkap untuk menunggu mobil pikap yang membawa benih baby lobster (bbl) di dekat gerbang Tol Musi Landas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mobil yang ditunggu datang, sambungnya, kedua tersangka melanjutkan pengantaran BBL tersebut hingga ke dermaga di daerah Tanjung Api-api.

"RO dan BO melanjutkan membawa mobil pikap yang membawa BBL menuju dermaga daerah Tanjung Api-api," ujarnya saat press release di Polda Sumsel, Senin (20/5/2024).

ADVERTISEMENT

Dalam melakukan aksinya, kata Narto, RO dan BO mendapat upah dari NT sebesar Rp 2 juta untuk RO, dan Rp 1,5 juta untuk BO apabila telah selesai membawa BBL tersebut hingga ke dermaga.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka baru pertama kali melakukan pengantaran BBL ilegal dengan upah yang didapatkannya dan diberi tugas tersebut saat berada di Bengkulu.

Terkait dengan kasus ini, Narto mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lain. Sementara, untuk dua tersangka sudah ditahan.

"Saat ini tersangka kita tahan di polda dan kami akan melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang belum ditangkap," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 87 Jo Pasal 16 Ayat 1 dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)


Hide Ads