Oknum ASN di Muba Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Komunikasi

Sumatera Selatan

Oknum ASN di Muba Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Komunikasi

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 16 Mei 2024 11:20 WIB
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari
Foto: Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Dok. Kejati Sumsel)
Palembang -

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan tersangka baru inisial R terkait dugaan korupsi jaringan komunikasi desa di Musi Banyuasin. Tersangka baru ini merupakan oknum ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba yang ikut terlibat merugikan negara hingga Rp 27 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan ditetapkannya tersangka R ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka MA, Direktur PT ISN yang terlebih dulu sudah ditahan.

"Hari Rabu (15/5) satu tersangka ditetapkan diduga terlibat korupsi jaringan komunikasi desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023," kata Vanny kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vanny menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.

Adapun perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT ISN berinisial MA ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka. Dia jadi tersangka karena diduga korupsi jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel yang merugikan negara sebesar Rp 27 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deni mengatakan tersangka yakni MA selaku Direktur PT ISN. Setelah penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap tersangka dan menemukan alat bukti yang kuat sehingga menetapkan MA sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik Kejati Sumsel menetapkan seorang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023,"katanya, Jumat (26/4/2024).

"Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024," tukasnya.




(dai/dai)


Hide Ads