Harnojoyo Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Dugaan Manipulasi RUPSLB BSB

Sumatera Selatan

Harnojoyo Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Dugaan Manipulasi RUPSLB BSB

Achmad Rizqi Setiawan - detikSumbagsel
Kamis, 16 Mei 2024 14:01 WIB
Harnojoyo memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan manipulasi RUPSLB Bank Sumsel Babel
Foto: Harnojoyo memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan manipulasi RUPSLB Bank Sumsel Babel (Dok. Istimewa)
Palembang -

Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo kembali diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana manipulasi dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel. Harnojoyo selaku salah satu pemegang saham Bank Sumsel Babel diperiksa di gedung Subarka Polda Sumsel.

Dari pantauan detikSumbagsel, Harnojoyo datang pada Kamis (16/5/2024) pukul 10.49 WIB dengan menggunakan kemeja biru didampingi oleh asisten pribadi memasuki Gedung Subarka Polda Sumsel.

Saat ditemui wartawan, Harnojoyo tak memberikan komentar apapun dan langsung masuk ke dalam ruangan. Sebelumnya, Bareskrim Polri mendapat laporan terkait dugaan tindak pidana manipulasi dokumen risalah RUPSLB yang dilayangkan oleh Mulyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kasus dugaan tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini diterangkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko.

Trunoyudo menyebut saat ini pihaknya belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti pemeriksaan untuk menangani kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Iya benar sudah naik ketahap penyidikan dan kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti terkait yang dilaporkan," ujarnya saat memberi keterangan pada awak media, Selasa (26/3/2024).

Selain itu, kata dia, penyidik juga sudah menyiapkan beberapa pasal yang akan dijeratkan kepada para tersangka yakni, pasal 49 ayat (1) dan atau pasal 50 dan atau pasal 50A UU No 10 tahun 1998 Jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)


Hide Ads