Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi pembangunan gedung SMA yang merugikan negara sebesar Rp 719 juta. Kedua tersangka itu yakni berinisial I dan AP.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan dua tersangka tersebut merupakan pihak ketiga pelaksana kegiatan pembangunan SMA Negeri 2 Kabupaten OKU Selatan, yakni I selaku pelaksana kegiatan, dan AP selaku konsultan pengawas kegiatan pembangunan SMA Negeri di Kabupaten OKI Selatan.
"Penetapan kedua tersangka ini usai penyidik menemukan 2 alat bukti yang kuat terkait adanya indikasi korupsi dari pembangunan gedung SMA tersebut sehingga keduanya ditetapkan tersangka pada Senin (29/4) kemarin," kata Vanny kepada detikSumbagsel, Kamis (2/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Vanny, setelah ditetapkan tersangka. AP dan I langsung di tahan di Lapas Kelas IIB Muara Dua selama 20 hari ke depan.
"Saat ini kedua tersangka sedang berada di Lapas Kelas IIB Muara Dua untuk menjalankan masa tahanan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Dijelaskan Vanny, untuk modus yang dilakukan kedua tersangka ini, yaitu adanya dugaan pengurangan volume pembangunan gedung SMA Negeri 2 OKU Selatan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Nilai pagu anggaran pembangunan USB SMA Negeri di Kabupaten OKI Selatan yaitu Rp 2.247.299.409 atau dengan kata lain senilai lebih dari Rp2,2 miliar.
"Namun, pada saat penyidikan disinyalir adanya pengurangan volume hingga menyebabkan kerugian negara sementara berdasarkan penyidikan yakni Rp 719.681.378,62," ungkapnya.
Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(csb/csb)