Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel memusnahkan 432 kilogram mi kuning berformalin. Barang bukti ini merupakan hasil penggerebekan terhadap pabrik mi kuning di Lubuklinggau yang dilakukan oleh Polda Sumsel pada pertengahan April 2024 lalu.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (15/5/2024). Selain mi kuning, polisi juga menyita 15 liter cairan formalin dari pabrik tersebut.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pabrik mi berformalin di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau pada Kamis (18/4/2024)..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kami mendatangi TKP yang dimaksud, dan benar saat di cek para pekerja tertangkap tangan sedang mencampur mi yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin," katanya.
Sementara itu, Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi S Yanto mengatakan setelah melakukan penggerebekan, pihaknya pun sudah mengantongi identitas pemilik pabrik tersebut berinisial M dan sudah menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan pelaku, mi tersebut akan dipasarkan lalu diedarkan di wilayah Kota Lubuklinggau.
"Kami temukan pegawainya sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mi. Kami juga mengamankan kurang lebih 200 Kg mi formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuklinggau," ujarnya.
Dia mengatakan, hasil dari penyelidikan sementara, M sudah melakukan kegiatan tersebut kurang lebih 3 tahun. Selama kurun waktu satu bulan terakhir, pabrik tersebut mampu memproduksi 5-6 ton mi berformalin.
"Dalam kasus ini satu orang diamankan selaku pemilik pabrik mi ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.
Atas perbuatannya, pemilik pabrik tersebut dijerat dengan ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar atau penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," tukasnya.
(dai/dai)