Kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 silam kini kembali menjadi sorotan dan ramai di media sosial. Apalagi, ada 3 pelaku pembunuhan yang masih buron dan belum ditangkap polisi.
Dilansir detikJabar, kasus yang terungkap sejak 8 tahun lalu itu sudah ada 8 tersangka yang diamankan polisi dan sudah menjalani hukuman penjara. Namun masih ada 3 orang pelaku yang masih belum ditangkap. Ketiganya adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Polisi memastikan penyidikan kasus ini masih berjalan dan ketiga DPO itu sedang dicari keberadaannya.
"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, kata Abraham, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO itu. Ia menepis isu bahwa keberadaan ketiganya telah disembunyikan aparat kepolisian.
"Kalau terkait ya identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial atau kata, yaitu Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," ungkapnya.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, baik itu pemeriksaan saksi maupun di persidangan, tidak ada menunjukkan ya identitas asli dari ketiganya. Namun sampai saat ini upaya pencarian ketiga DPO tersebut tetap kita lakukan," tambahnya.
Jules mengatakan, Polda Jabar pun mengimbau kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan para buron tersebut. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, maka Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.
"Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Ia menyebut, keluarga atau pihak yang menyembunyikan buron tersebut secara Undang-undang bisa dikenakan tindak pidana.
"Sesuai Undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, film bergenre horor garapan sutradara Anggy Umbara berjudul Vina: Sebelum 7 Hari, kini sedang jadi sorotan. Film yang diangkat dari kisah nyata atas tragedi pembantaian yang dialami Vina oleh sekelompok geng motor di Cirebon membuka tabir kesadisan saat remaja tersebut dieksekusi dan diperkosa secara bergilir oleh para pelaku.
Dalam peristiwa memilukan ini, Vina tidak sendiri. Ia mengalami kejadian tragis tersebut bersama satu korban lainnya bernama Rizky atau Eky. Keduanya tewas setelah dianiaya secara keji oleh kawanan geng motor.
Harapan supaya tiga pelaku lain yang masih buron supaya segera ditangkap diutarakan keluarga Vina. Kakak Vina, Marliyana (33) meminta agar polisi bisa mengusut kasus yang belum sepenuhnya tuntas itu. Marliyana berharap para pelaku yang hingga kini masih berkeliaran dapat segera ditangkap dan diadili.
"Masih ada tiga (pelaku) yang belum ditangkap," kata Marliyana saat diwawancarai detikJabar di Kota Cirebon, Minggu (12/5/2024).
(dai/dai)