Detik-detik 3 Sumur Minyak Ilegal di Kebun Karet Muba Meledak-Terbakar

Sumatera Selatan

Detik-detik 3 Sumur Minyak Ilegal di Kebun Karet Muba Meledak-Terbakar

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 14 Mei 2024 17:01 WIB
Semburan api di salah satu sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumsel.
Ilustrasi ledakan sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin. Foto: Istimewa
Musi Banyuasin - Sebanyak 3 sumur minyak ilegal di Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan meledak dan terbakar hebat selama dua hari. Polisi pun menjelaskan kronologis dan penyebab terjadinya peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo menjelaskan kebakaran hebat itu terjadi di sebuah kebun karet, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Minggu (12/5) sekitar 17.00 WIB.

"Kejadian bermula dari adanya warga yang sedang memindahkan minyak hasil aktivitas illegal driling," kata Bondan kepada detikSumbagsel, Selasa (14/5/2024).

Sebelum kejadian, katanya, warga tersebut melakukan kegiatan itu mengambil minyak-minyak sisa di sana menggunakan mesin penyedot atau mesin pompa air.

"Saat aktivitas itu berlangsung dan sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian dari mesin penyedot mengeluarkan percikan api, menyambar dan membakar bak penampungan minyak kemudian menyambar sumur minyak tersebut," katanya.

Polisi yang mendapat laporan itu pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan diketahui jika tiga sumur yang berada di satu hamparan lahan kebun karet itu ternyata milik M Ayub (36), warga Jalan H RD Suhur, Desa Penyegat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Jambi.

"Saat hendak dilakukan penangkapan ternyata pemilik sumur tersebut sudah kabur," katanya.

Kemudian usai api di sana berhasil dipadamkan padam Selasa (13/5) malam, polisi mendapat informasi jika Ayub yang hendak melarikan diri ke luar kota ternyata tengah bersembunyi di penginapan di Sekayu, menunggu waktu pagi.

"Dari situ pelaku langsung diamankan dan dibawa Unit Pidsus ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, Ayub resmi ditetapkan tersangka atas tindak pidana melakukan eksplorasi tanpa izin usaha atau kontrak kerja sama, menyuruh, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir.

"Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 Ke-7 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 188 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 mesin sedot minyak yang terbakar, selang bekas terbakar sekitar 2 meter, 1 kerangka motor bekas terbakar, 1 katrol bekas terbakar, 1 tameng bekas terbakar, minyak mental 35 liter, canting bekas terbakar dan 1 set steger.

"Polri akan meminta pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas, Pertamina, Kementerian ESDM dan Pemda guna menertibkan pengeboran dan pengolahan minyak ilegal," jelasnya.


(des/des)


Hide Ads