Sebabkan Kebakaran Minyak Ilegal di Muba, Hairul Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui

Sumatera Selatan

Sebabkan Kebakaran Minyak Ilegal di Muba, Hairul Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 14 Mei 2024 11:00 WIB
Sidang tuntutan terdakwa Hairul penyebab kebakaran atas penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muba.
Foto: Sidang tuntutan terdakwa Hairul penyebab kebakaran atas penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muba. (Irawan)
Musi Banyuasin -

Hairul, terdakwa kasus kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel. Tak hanya itu, Hairul juga dikenakan denda Rp 17,5 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, Rini di hadapan Majelis Hakim Edi Saputra di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/5/2024). Terdakwa terbukti bersalah menyebabkan kebakaran atas penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muba.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hairul dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 17.500.000.000 subsider 3 bulan," tegas Rini dalam membacakan tuntutan di persidangan, Senin (13/5/2024).

Rini menjelaskan terdakwa Hairul secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, melakukan dan turut serta melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 Tahun 2023 dan Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1," ungkapnya.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Hairul akan mengajukan nota pembelaan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Hairul, pada Jumat (12/1/24) pukul 23.15 WIB, di Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba. Melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan kebakaran dan pencemaran akibat penyulingan minyak mentah.

Malam itu, terdakwa Hairul bersama Sauri dan Sutik, di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman. Terdakwa menyedot minyak mentah di dalam tedmon berkapasitas 1.000 liter atau sekitar 1 ton di gudang, dekat tungku masak, menggunakan selang terhubung mesin penyedot.

Selanjutnya minyak mentah di masukan ke dalam tungku masakan minyak mentah. Setelah penuh, terdakwa dibantu Sauri dan Sutik, memasak minyak mentah. Dibakar pakai oli bekas, lalu minyak dipindah ke tedmon kapasitas 1000 liter sebanyak 11 tedmon.

Namun hingga terjadi kebakaran besar, terdakwa bersama rekannya berusaha memadamkan api. Kebakaran di tungku minyak langsung menyambar gudang minyak, merupakan milik Sailan (DPO).




(dai/dai)


Hide Ads