Lucky Alvio Pratama (34), residivis kasus pencurian dan pencabulan di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, kembali diringkus polisi. Pelaku diringkus usai mencuri uang neneknya senilai Rp 230 juta.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (8/5) pukul 05.00 WIB, di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam. Rumah itu milik NR (76), tak lain adalah nenek dari pelaku. Diketahui, korban dengan nenek pelaku adalah kakak beradik.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pencabulan. Kita ringkus beserta barang bukti yang dibeli dari hasil uang curian," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza Rahman dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Lucky diringkus tim gabungan di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Minggu (12/5/2024) pukul 20.00 WIB. Pelaku diringkus tanpa perlawanan.
"Tidak ada perlawan dari pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui teleh melakukan pencurian (uang tunai) di rumah korban," ujarnya.
Aksi pencurian itu terjadi saat pelaku sakit, dan menumpang di rumah korban di daerah Lonton Pancur. Pelaku mengaku mencuri uang korban sebanyak dua kali.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, pencurian itu dilakukan sebanyak dua kali. Aksi pertama mengambil uang sebesar Rp 150 juta. Kemudian, berjarak satu minggu peleku kembali mencuri uang sebesar Rp 80 juta," ujarnya.
Jika ditotalkan uang yang dicuri pelaku dari neneknya itu sebesar Rp 230 juta. Polisi mengungkap modus pelaku. Modusnya yakni memanfaatkan kelengahan korban atau neneknya itu. Ia mengambil uang itu di saat korban pergi ke kamar mandi.
"Modus pelaku ini mencuri uang di saat korban pergi ke kamar mandi. Pelaku masuk ke kamar dan mengambil uang yang disimpan di lemari korban," ungkapnya.
Uang yang dicuri itu kemudian disimpan di kamar pelaku. Setelah dirasa dirinya sembuh dari sakit, pelaku kemudian kabur dari rumah korban.
"Setelah berhasil mengambil uang milik korban, pelaku melarikan diri ke daerah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka dan bersembunyi di sebuah kosan," ujarnya.
Aksi pencurian ini diketahui korban pada Minggu (12/5/2024) pagi. Setelah tahu uang tabungannya itu dicuri, korban melapor ke Mapolresta Pangkalpinang di hari yang sama. Kurang dari 1 X 24 jam berhasil diringkus.
Uang hasil curian itu dibelikan pelaku sejumlah barang. Di antaranya, sepeda motor kawasaki ninja 4, motor Jupiter MX, motor Satria F, Honda Vario dan cincin emas seberat 20 mata.
Kemudian, untuk membeli 3 handphone dari sejumlah merk, televisi, mesin cuci, kulkas, speaker bluetooth, kipas angin, AC dan kasur.
(csb/csb)