Lantaran tak ingin membayar usai makan di warung lesehan di Bandar Lampung, dua orang pria diringkus polisi. Keduanya mengaku sebagai preman setempat kepada pemilik warung saat ditagih.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pada Rabu (17/04/2024) dini hari di jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung.
"Dua pelaku kami amankan pada Rabu (08/05/2024) siang, keduanya kami tangkap di dua lokasi berbeda. Inisialnya JK (35) dan MA (23)," katanya, Jumat (10/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kurmen, pada saat peristiwa terjadi keduanya mengaku sebagai preman sehingga tidak terima saat pemilik warung meminta bayaran.
"Pelaku mengaku preman, dan saat ditagih, kedua pelaku malah marah dan mengancam akan membunuh sambil menodongkan pisau," jelasnya.
Dia menambahkan, kedua pelaku ini juga mengancam para pengunjung warung lesehan lainnya."Bahkan dua pelaku ini juga mengancam pengunjung lainnya untuk tidak ikut campur," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yang ditangkap yakni dua bilah pisau.
Saat keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tanjung Karang Timur. Polisi menerapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHPidana Subsider 365 KUHPidana.
(mud/mud)