Jumarwan (58), seorang penjual sapi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan nyaris dibacok suami debiturnya saat menagih utang. Jumarwan yang trauma dan ketakutan lalu melaporkan pengancaman yang dialaminya itu ke polisi.
Pelaku bernama Boby Iskandar (33) pun akhirnya diringkus berikut barang bukti kapak yang digunakan saat mengancam nyawa korban. Boby diamankan usai sebulan kabur dan bersembunyi dari kejaran polisi.
"Benar, untuk pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (10/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pengancaman itu, katanya, terjadi di kediaman Boby di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Kejadian berawal sekitar pukul 08.30 WIB korban bersama saksi J pergi ke rumah pelaku hendak menagih utang pembelian daging sapi yang sebelumnya diutangi oleh istri pelaku. Setiba di rumah pelaku, sekitar jam 09.00 WIB korban mengetuk pintu rumah pelaku sambil memanggil-manggil nama pelaku, tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah," terangnya.
Karena penasaran, korban lalu mengintip dari balik jendela rumah dan melihat anak Boby sedang tidur. Korban pun meyakini Boby dan istrinya ada di dalam rumah dan mencoba mengetuk kembali pintu depan rumah pelaku.
"Saat itu korban berucap 'Bob aku tahu kamu tuh ada di dalam, keluar lah saja, kita bicarakan baik-baik masalah utang itu' usai korban berucap kata-kata itu lalu pelaku keluar dari pintu belakang rumah dengan memegang senjata tajam jenis Kapak dengan berucap 'kamu tuh ganggu orang saja, aku lagi nggak ada uang' sambil mengacungkan kapak tersebut ke arah korban," katanya.
Korban yang ketakutan nyaris dibacok dengan kapak milik Boby pun berusaha menenangkan pelaku sambil menanyakan kembali perihal utang tersebut agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Bukannya mengerti, Boby malah kembali mengancam mengapak korban sembari mengusir korban dari rumahnya.
"Pelaku kembali mengancam dengan mengacungkan kapak dan berucap 'ngomong lah kamu sekali lagi mang, aku kapak kapak, pergilah', karena takut terjadi hal yang tak diinginkan korban dan saksi J kembali pulang. Dan atas kejadian itu korban merasa tak senang dan juga trauma hingga melaporkannya ke Polsek Lubuk Linggau Selatan I," terangnya.
Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah keluarganya diimbau polisi, sebulan setelah kejadian tepatnya pada Selasa (7/5) Boby pun diamankan saat sedang berada di rumah makan kakaknya, K (35).
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan, setelah ayuk kandungnya (kakak) menyerahkan secara langsung pelaku berikut sebilah kapak ke polisi, kemudian dibawa Polsek Lubuk Linggau Selatan I guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Usai diperiksa intensif dan dilakukan gelar perkara, Boby yang telah mengaku perbuatannya resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan, Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
"Tersangka mengaku bahwa sebab terjadinya peristiwa pengancaman itu karena tersangka sedang ada masalah keluarga karena bertengkar dengan istrinya dan ditambah lagi kedatangan korban korban yang datang untuk menagih hutang daging sapi," jelasnya.
(dai/dai)