Seorang pria di Palembang berinisial AM (53) menjadi korban penipuan oleh wanita berinisial HR yang dikenalnya melalui aplikasi online TikTok. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13,5 juta.
AM mengatakan kejadian yang dialaminya berawal saat dia sedang menggunakan aplikasi Tiktok di rumahnya kawasan Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin (6/5/2024) siang.
Kemudian, lanjutnya, dia ditawari oleh HR untuk melakukan like di aplikasi TikTok dan nanti akan mendapatkan komisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah saya melakukan like, dia (HR) mengarahkan saya untuk membuka link yang dikirimkannya melalui WhatsApp," katanya, Selasa (7/5/2024).
Setelah korban mengklik link tersebut, ia pun diarahkan lagi oleh HR untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 13,5 juta ke rekening terlapor dan dijanjikan akan mendapat persentase oleh terlapor.
"Pas sudah saya transfer uangnya, saya tidak mendapat persentase yang dijanjikan tadi. Bahkan, uang saya tidak dikembalikan dia sepeserpun," ujarnya.
Merasa tertipu, AM pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh HR terhadapnya.
"Korban sudah membuat laporan penipuan yang dialaminya, selanjutnya akan kita serahkan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti," kata Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli.
(csb/csb)