2 ABG di OKU Selatan Dibawa Kabur hingga Diperkosa, Pelaku Ditangkap!

Sumatera Selatan

2 ABG di OKU Selatan Dibawa Kabur hingga Diperkosa, Pelaku Ditangkap!

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 30 Apr 2024 16:30 WIB
Tampang Agus Irama (kiri) dan WP (kanan) saat diamankan di kantor polisi
Tampang Agus Irama (kiri) dan WP (kanan) saat diamankan di kantor polisi (Foto: Dok Polres OKU Selatan)
OKU Selatan -

Dua ABG bersahabat di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, N (14) dan K (14) menjadi korban pemerkosaan. Keduanya diperkosa usai dibawa kabur dan dipaksa menginap di salah satu rumah pelaku.

Kasi Humas Polres OKU Selatan Iptu Supardi membenarkan adanya kejadian itu. Dia mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di kantor polisi.

"Benar, dua orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur itu saat ini sudah diamankan," kata Supardi dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (30/4/2024).

Kedua pelaku, katanya, ditangkap Satreskrim Polres OKU Selatan di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan, pada Senin (29/4) sekitar pukul 18.53 WIB.

Pelaku Agus Irama yang memperkosa N diciduk di Desa Kota Dalam, Kecamatan Mekakau Ilir. Sedangkan, Pelaku WP (16), yang memperkosa K, ditangkap di Dusun III desa yang sama.

"Setelah diamankan di rumahnya masing-masing, kedua pelaku tersebut langsung dibawa ke kantor Satreskrim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerkosaan itu dilakukan Agus dan WP, bermula ketika, K mendatangi rumah N, pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu K dan N berencana pergi berbuka bersama dan berpamitan ke orang tua masing-masing.

"Sebelum kejadian, masing-masing korban berpamitan kepada orang tua mereka untuk bersama-sama pergi berbuka puasa bersama," katanya.

Namun saat sudah larut malam N dan K tak kunjung pulang sehingga ayah N, E (39) dan ayah K, T (46) pun resah. E dan T lalu berusaha mencari keberadaan putri mereka dengan cara menelpon dan mendatangi rumah teman-temannya yang lain.

"Tetapi handphone (N dan K) tidak aktif serta (korban) tidak ada di rumah temannya lain," katanya.

Keesokan harinya, pada Minggu (24/3) sekitar pukul 15.00 WIB, E dan T akhirnya berhasil menemukan anak mereka. Selanjutnya, kedua korban disuruh pulang ke rumah masing-masing dan diinterogasi apa yang telah terjadi.

"Sesampainya di rumah, korban mengaku bahwa mereka ternyata telah disetubuhi oleh pelaku. K disetubuhi WP dan N disetubuhi A sebanyak dua kali. Setelah sebelumnya mereka dibawa kabur kedua pelaku dan dipaksa menginap di rumah A," terangnya.

Ayah kedua korban yang tak terima lalu bersama-sama melaporkan kejadian itu ke polisi, pada 26 Maret 2024. Setelah sebulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Agus dan WP tanpa perlawanan. Dalam pengungkapan itu, sejumlah barang bukti diamankan seperti pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.

"Kedua pelaku sudah kita tetapkan tersangka, ditahan dan dijerat tentang Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke dua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.




(mud/mud)


Hide Ads