Teguh (23), pemuda di Musi Banyuasin sudah diamankan polisi dan ditetapkan tersangka karena menikam kakaknya, Ledi (30) hingga tewas. Teguh mengaku kesal rumahnya hangus dibakar, hingga nekat membunuh kakaknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya terungkap ada motif lain yang membuat tersangka tega membunuh kakaknya tersebut.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di depan rumah korban di Dusun 1 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Muba, pada Rabu (24/4) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyebab kejadian ini sesuai dengan apa yang kami dapat dari keterangan para saksi maupun keluarga korban, bahwa korban yang juga sudah berpisah dengan istrinya, diduga depresi atau mengalami gangguan jiwa," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (29/4/2024).
Usai divonis mengidap gangguan kejiwaan, warga di Dusun 1 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Muba itu disebut keluarga kerap melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri maupun keluarganya.
Dua hari sebelum penikaman yang menghilangkan nyawa Ledi, emosi Teguh naik karena korban sempat berselisih paham dengan orang tuanya. Saat itu, Ledi mengusir hingga mengancam akan membunuh orang tuanya sendiri.
"Korban ini juga sempat ribut dan mengusir orang tuanya, serta mengancam akan membunuh orang tuanya sehingga orang tuanya pergi dan menghindar," bebernya.
Amarah Teguh kembali memuncak saat Ledi merusak rumahnya sendiri dan juga rumah tersangka. Lalu saat sedang berupaya memadamkan kebakaran rumah, tersangka melihat kakaknya berdiri di samping rumah.
"Seketika itu pelaku merasa sangat kesal saat melihat korban tersebut, sehingga ketika berjalan melewati korban yang sedang berdiri pelaku langsung mencabut sebilah pisau yang sudah diselipkan di pinggang sebelah kiri dan langsung melakukan penikaman terhadap korban," katanya.
Usai ditusuk adiknya, korban pun berusaha mengejar Teguh. Namun akhirnya ia tewas dengan luka tusuk di bahu belakang sebelah kiri.
Teguh kini ditahan dan ditetapkan tersangka tentang tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
(dai/dai)