Seorang warga Merangin berinisial H (46) diamankan polisi setelah nyaris dipukuli massa. Dia ditangkap warga karena telah mencabuli anak kandunganya, MPS (13), selama 4 tahun terakhir.
Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban menceritakan hal dialaminya kepada pamannya yang merupakan adik tersangka. Pelaku kemudian digeruduk warga pada Jumat (26/4/2024) dan langsung diamankan polisi.
"Betul, kita telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial H (46) yang merupakan warga Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Meranginn. Tersangka diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, Senin (29/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruri menerangkan kasus ini terungkap setelah korban MPS (13) yang sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan cabul ayahnya. Ia kemudian curhat pada pamannya dan mengaku telah dicabuli sejak dirinya berumur 9 tahun atau dari 2020.
"Tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri sejak 2020," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku terakhir kali melakukan perbuatan cabul itu pada Senin (15/04/2024) sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu korban diajak oleh tersangka untuk mengambil berondolan buah sawit di kebun mereka.
"Atas hal itu, paman korban langsung melaporkan kejadian yang dialami korban itu ke Polres Merangin," jelasnya.
Diketahui pelaku hanya tinggal berdua dengan korban di rumahnya karena istri korban sudah lama meninggal dunia.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(des/des)