Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tersangka oknum ASN berinisial NH atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan makan minum siswa tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022. Atas aksinya, negara dirugikan Rp 172 juta.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tersangka NH merupakan Kabid Dinas Pendidikan SD Kabupaten Musi Rawas berinisial NH. Setelah penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau melakukan pemeriksaan beberapa kali dan menemukan alat bukti yang kuat sehingga menetapkan NH sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka NH ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.6.11/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024," katanya kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vanny menjelaskan perkara tersebut pada 2021-2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas melaksanakan kegiatan makan minum siswa tahfiz dengan anggaran seluruhnya mencapai Rp 948.760.000. Sesuai ketentuan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga.
"Namun kenyataannya oleh tersangka dikelola sendiri sehingga akibat perbuatan tersangka yang melaksanakan kegiatan makan minum rumah tahfiz tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 172.760.000," ungkapnya.
Setelah NH ditetapkan tersangka, Kejari Lubuklinggau pun langsung menahan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung, yakni 25 April-14 Mei 2024 di Lapas Klas IIA Kota Lubuklinggau. Hal itu dilakukan karena khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Berbarengan dengan penetapan tersangka, suami tersangka yaitu DN telah mengembalikan kerugian Negara tersebut sebesar Rp 172.760.000, namun proses tetap berjalan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dai/dai)