Terdakwa Andri Triyono oknum pegawai bank di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dituntut 9 tahun penjara. Ia dituntut bersalah atas pembobolan dana nasabah.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang. Rabu, (24/4/2024).
Sidang yang diketuai majelis hakim Editerial dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendhy Anggraini membacakan langsung hasil tuntutan terdakwa Andrie Triyono secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menilai terdakwa bersalah melakukan korupsi pembobolan 8 rekening nasabah Bank BNI sebesar Rp 6,4 miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Triyono berupa pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU dalam persidangan Rabu (24/4/2024).
Selain pidana, terdakwa Andri Triyono tuntut dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami harap majelis hakim mengabulkan tuntutan kami dalam persidangan vonis nanti," ungkap JPU.
Dalam dakwaan JPU perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa Supendi mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan maksimal terhadap kliennya lantaran tuntutan jaksa penuntut umum dinilainya terlalu tinggi.
"Tuntutan ini menurut kita hukumannya terlalu tinggi dalam pledoi nanti kita akan meminta keringanan terhadap majelis hakim,"katanya.
(mud/mud)