Oknum Pegawai Bank Pembobol Dana Nasabah Rp 6,4 M Dituntut 9 Tahun Bui

Sumatera Selatan

Oknum Pegawai Bank Pembobol Dana Nasabah Rp 6,4 M Dituntut 9 Tahun Bui

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 24 Apr 2024 20:53 WIB
Sidang tuntutan terdakwa Andri Triyono oknum pegawai Bank plat merah di PN Palembang
Sidang tuntutan terdakwa Andri Triyono oknum pegawai Bank plat merah di PN Palembang (Foto: Irawan)
Ogan Komering Ilir -

Terdakwa Andri Triyono oknum pegawai bank di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dituntut 9 tahun penjara. Ia dituntut bersalah atas pembobolan dana nasabah.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang. Rabu, (24/4/2024).

Sidang yang diketuai majelis hakim Editerial dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendhy Anggraini membacakan langsung hasil tuntutan terdakwa Andrie Triyono secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menilai terdakwa bersalah melakukan korupsi pembobolan 8 rekening nasabah Bank BNI sebesar Rp 6,4 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Triyono berupa pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU dalam persidangan Rabu (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

Selain pidana, terdakwa Andri Triyono tuntut dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami harap majelis hakim mengabulkan tuntutan kami dalam persidangan vonis nanti," ungkap JPU.

Dalam dakwaan JPU perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa Supendi mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan maksimal terhadap kliennya lantaran tuntutan jaksa penuntut umum dinilainya terlalu tinggi.

"Tuntutan ini menurut kita hukumannya terlalu tinggi dalam pledoi nanti kita akan meminta keringanan terhadap majelis hakim,"katanya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads