Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Rejang Lebong berinisial Y (35) diamankan polisi karena diduga menjual anak kandungnya ke pria hidung belang. Anaknya yang masih berusia di bawah umur itu dijual untuk disetubuhi dengan tarif Rp 100 ribu.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga membuat laporan polisi. Korban merupakan anak kandung dari Y itu berusia 15 tahun beralamat di Kecamatan Sindang Belitu Ulu, yang juga satu rumah dengan Y.
"Kita mendapat laporan ada ibu kandung menjual anaknya ke pria hidung belang dengan harga Rp 100 ribu," kata Sinar, Rabu (24/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sinar menjelaskan, saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA) telah menetapkan satu orang tersangka berinisial A sebagai pelaku persetubuhan. Tersangka A ini diduga merupakan orang yang membeli dan menyetubuhi korban.
"Selain pelaku persetubuhan, ibu kandung korban berinisial Y (35) saat ini juga telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Sinar.
Sementara korban sendiri sampai saat ini masih ditangani Unit PPA Polres Rejang Lebong karena masih trauma dengan perbuatan pelaku.
"Untuk korban telah ditangani unit PPA Polres," tutup Sinar.
Polisi saat ini terus menyelidiki kasus dugaan eksploitasi anak di wilayah itu untuk mengungkap ada tidaknya tersangka lainnya.
(dai/dai)