Pasangan suami istri (pasutri) asal Bengkulu, Dodi Aprizal (37) dan Natalia Angraini (29), diringkus polisi di Jambi karena terlibat kasus pencurian mobil pikap. Keduanya ditangkap atas pencurian mobil warga yang terparkir di parkiran Masjid Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pasutri itu dalam kasus tersebut.
"Iya, untuk pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu sudah kita amankan," kata Hendra dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (22/4/2024).
Hendra menyebutkan, keduanya ditangkap usai kabur setelah beraksi mencuri mobil di Parkiran Masjid Agung As-Salam di Jalan Garuda, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Kamis (19/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
Mobil yang mereka curi yakni kendaraan pikap jenis Suzuki Carry biru nopol BD 9398 KC yang di dalamnya ada 1 unit Hp milik korban, Wasintom Manahsen (37), warga Desa Air Males Rawan, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dengan total kerugian ditaksir Rp 70 juta.
"Setelah mendapat laporan telah terjadi aksi pencurian tersebut, tim langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mencari identitas dan keberadaan pelaku tersebut," katanya.
Setelah mengantongi identitas kedua pelaku, pada Sabtu (20/4/2024) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa keduanya kabur dan bersembunyi di wilayah Singkut, Jambi.
"Lalu, sekitar pukul 09.00 WIB tim pun berangkat menuju Kecamatan Singkut untuk melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku. Sekitar pukul 11.00 WIB tim pun berkoordinasi dengan Polsek Singkut menuju ke lokasi keberadaan pelaku di salah satu SPBU di sana," katanya.
Lalu, setibanya polisi di TKP, kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya mencuri mobil korban. Barang bukti motor dan Hp korban juga berhasil diamankan karena belum sempat dijual pelaku.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan intensif diproses lebih lanjut," jelasnya.
(dai/dai)