Lidila Rindriani alias Dila (22), perempuan yang menyiram air keras ke teman suaminya bernama Candra (43) sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa dialami korban terjadi di Jalan Cik Ila Aiptu Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (28/ 2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Lidila disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 penjara," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Sabtu (20/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Harryo, pelaku bisa mendapatkan keringanan karena perbuatan korban terhadap pelaku.
"Tentunya hal-hal yang meringankan nanti akan kita berikan kesempatan kepada masing-masing pihak. Karena dengan motif dan modus yang dilakukan korban," ujarnya.
Dila mengatakan, nekat melakukan aksinya karena merasa dilecehkan oleh teman suaminya saat dibonceng menuju ke rumah mertuanya.
"Di perjalanan itu dia sudah pegang-pegang saya, sudah seperti kegenitan sekali dia dengan saya. Dia bahkan sampai meraba-raba hingga area kemaluan saya, jadi langsung saya tepis dan mengatakan apa maksud dari perbuatannya," ujarnya.
Tak terima dengan perbuatan korban, setibanya di lokasi, Dila yang merasa jengkel
langsung mengambil air keras yang berada di atas kandang ayam dan langsung menyiramkannya ke Candra.
"Pas sudah sampai depan rumah mertua saya, saya lihat ada air putih, karena kesal tadi saya siramlah air itu ke dia sambil ngomong 'kau ini kurang ajar nian (sekali)'. Saya nggak tahu kalau yang saya siram itu air keras," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membantah pernyataan pelaku yang menyebut dirinya menjadi korban pelecahan oleh korban.
Kata dia, kasus penyiraman air keras oleh Dila terhadap korban, Candra sudah berlangsung dua bulan lalu. Semestinya jika memang merasa menjadi korban, Dila seharusnya melaporkannya ke polisi.
"Kejadian (penganiayaan) itu kan sudah lama sekitar dua bulan lalu, hingga hari ini tidak ada dia (Dila) melaporkan terkait dugaan pelecehan yang katanya dia alami itu," ungkap Haris dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (21/4/2024).
"Kalau memang dia merasa dilecehkan ya silahkan saja dia melapor," sambungnya.
Haris mengatakan, dalam penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan sejak awal kasus ini diusut, semua keterangan Dila yang disampaikannya baru-baru ini itu terbantahkan dan tidak berdasar. Oleh karena itu, Haris menyebut jika keterangan itu merupakan alibi Dila.
"Itu alibi, dan alibinya itu belum bisa dibuktikan. Dia juga tidak ada rencana untuk melaporkan korban terkait itu (pelecehan)," katanya.
Bahkan, kata dia, keterangan yang disampaikan Dila yang mengaku tak tahu jika air yang berada dalam cangkir di rumah mertuanya beriisi air keras dan ia siramkan hingga membakar tubuh korban, itupun merupakan alibinya saja.
"Kan nggak mungkin kalau dia nggak tahu itu air keras, dan tiba-tiba langsung disiramkan ke korban, kalau dia nggak tahu bisa saja air itu dia minum kan. Tersangka ini memang banyak ngarangnya," ujarnya.
(csb/csb)