Lidila Rindriani (22), pelaku penyiraman air keras terhadap rekan kerja suaminya, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa air yang disiramnya merupakan air keras.
Kejadian tersebut bermula saat ia bertemu dengan korban bernama Candra pada Rabu (28/2/2024) pukul 12.00 WIB di kediamannya di Jalan HR Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
Ketika bertemu, Candra bertanya kepada Dila terkait keberadaan suaminya yang bernama Chila untuk menagih handphone milik anaknya yang dipinjam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia datang ke rumah saya dan bertanya tentang keberadaan suami saya (Chila), saya jawab kalo dia waktu itu ada di rumah mertua saya jadi saya tawarin untuk nganter dia kesana," kata Lidila saat ditemui detikSumbagsel, Sabtu (20/4/2024).
Saat Lidila mengantar Candra menggunakan motornya, ia mengaku korban melakukan hal yang tak senonoh terhadapnya.
"Di perjalanan itu dia sudah pegang-pegang saya, sudah seperti kegenitan sekali dia dengan saya. Dia bahkan sampai meraba-raba hingga area kemaluan saya, jadi langsung saya tepis dan mengatakan apa maksud dari perbuatannya," ungkapnya.
Saat tiba di lokasi, Lidila yang merasa kesal pun langsung menyiram korban menggunakan air. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa air tersebut merupakan air keras.
"Pas sudah sampai depan rumah mertua saya, saya lihat ada air putih. Karena kesal tadi saya siramlah air itu ke dia sambil ngomong 'kau ni kurang ajar nian'. Saya nggak tahu kalau yang saya siram itu air keras," katanya.
"Setelah menyirami korban dengan air tersebut, saya terkejut terus panik sambil lari ke rumah mertua. Saya kira korban mengejar saya, tapi ternyata dia juga lari," sambungnya.
Dila juga mengaku botol air tersebut sudah ada di atas kandang ayam dan tidak mengetahui siapa yang meletakkannya di sana.
"Saya benar-benar nggak tahu kalo itu air keras. Saya juga enggak tahu itu punya siapa, tapi air itu sudah ada di atas kandang ayam waktu itu," tukasnya
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah menetapkan Lidila sebagai tersangka atas kasus ini. Atas aksinya tersebut, Lidila disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 2.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 penjara," katanya
Kombes Harryo juga mengatakan jika pelaku bisa mendapatkan keringanan karena perbuatan korban terhadap pelaku.
"Tentunya hal-hal yang meringankan nanti akan kita berikan kesempatan kepada masing-masing pihak. Karena dengan motif dan modus yang dilakukan korban," tutupnya
Artikel ini ditulis oleh Zindi Marcella, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(des/des)